bakabar.com, RANTAU - Apes betul nasib pemuda asal Tapin berinisial F, 28 tahun.
Ia harus mendekam di balik jeruji besi alias bui lantaran kedapatan mengantongi ribuan butir obat-obatan terlarang jenis Carnophen atau Zenith.
Kapolres Tapin, AKBP Ernesto Saiser melalui Kasat Narkoba, AKP Tatang Supriadi membenarkan penangkapan tersebut.
Pelaku, kata Tatang, diringkus di Jalan Darussalam, Kelurahan Rantau Kanan, Tapin Utara, Senin (28/11) kemarin.
"Kami tangkap setelah beberapa minggu terakhir diintai. Saat diamankan, kita menemukan ada 1 boks Zenith siap edar," ucap AKP Tatang Supriadi, Selasa (29/11) malam.
"Tidak cukup sampai di situ, kita juga melakukan penggeledahan di rumahnya. Sehingga total yang diamankan yakni 270 boks atau 2780 butir," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Saat ini tersangka dan barang bukti kita diamankan di Mapolses Tapin guna penyelidikan lebih lanjut," tutupnya.