bakabar.com, JAKARTA- Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut penetapan tersangka Firli Bahuri tergantung hasil penyidikan Polda Metro Jaya.
Kata Ghufron, setiap dugaan tindak pidana yang sedang disidik harus memenuhi dua hal, yaitu alat bukti yang cukup dan penyidikannya sesuai prosedur.
"Pertama secara materil harus ada dua alat bukti yang cukup dan kedua prosedurnya tentu harus sesuai aturan yang berlaku, baik dalam pemeriksaan dugaan tindak pidana maupun dugaan pelanggaran etiknya," katanya di gedung ACLC KPK, Jumat (27/10).
Baca Juga: Polisi Belum Berencana Jerat Firli dengan Pasal Penghilangan Barbuk
Ghufron enggan berspekulasi terkait pengusutan dugaan peemerasan oleh Firli. Kendati demikian, dia berharap agar persoalan tersebut segere selasai.
"Kedua-duanya sedang berjalan, kita berharap segera menemukan kebenarannya. KPK berharap ini segera selesai supaya tidak mengganggu, baik perhatian maupun reputasi KPK" ujarnya.
Firli Bahuri dilaporkan terkait dugaan pelanggaran etik karena bertemu dengan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang kini jadi tersangka korupsi di Kementerian Pertanian.
Baca Juga: Wakil Ketua KPK Ngaku Tak Tahu soal Pertemuan Firli dengan SYL
Firli diduga melanggar Pasal 4 Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021. Aturan ini melaarang pegawai KPK berkomunikasi dengan pihak berperkara.
Sementara itu pertemuan Firli Bahuri dan SYL ini juga tengah diusut Polda Metro Jaya. Firli dilaporkan ke polisi terkait dugaan pemerasan terhadap SYL.
Kasus dugaan pemerasan ini sudah naik ke tahap penyidikan. Penyidik Polda Metro Jaya juga sudah menggeledah umah Firli Bahuri di Bekasi dan di Kertanegara.