bakabar.com, MARTAPURA – Bawaslu Kabupaten Banjar menegaskan akan membubarkan kampanye pasangan calon (paslon) di Pilkada Banjar 2020 yang tidak taat protokol kesehatan (prokes) Covid-19.
Disampaikan Komisioner Bawaslu Banjar, Rizky Wijaya Kusuma, Pilkada di tengah pandemi ini tugas mereka tidak hanya mengawasi jalannya Pilkada, tapi juga penegakkan prokes Covid-19, sesuai aturan terbaru.
“Jika melanggar aturan kampanye dan tidak menaati Prokes, sanksi paling tinggi bagi paslon dibubarkan kegiatan kampanye mereka,” ujar Rizky, saat sosialisasi bertema ‘Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi’ di Tree Park Hotel, Kertak Hanyar, Selasa (6/10).
Koordinator Divisi Hukum, Humas, Informasi dan Data Bawaslu Banjar ini menjelaskan, Peraturan Bawaslu Nomor 13 Tahun 2020 telah memperketat aturan kampanye terkait prokes Covid-19.
“Seperti tidak boleh mengundang lebih dari 50 orang dalam kampanye tatap muka atau terbatas. Jika lebih berarti sudah pelanggaran,” jelas Rizky.
Untuk penegakkannya, kata Rizky, pihaknya memberikan sanksi secara bertahap dan persuasif.
“Jika melanggar, kami berikan peringatan kepada tim Paslon, kemudian jika masih ada teguran tertulis, sampai yang tertinggi membubarkan kegiatan tersebut,” tandasnya.
Sosialisasi tersebut Bawaslu Banjar menggandeng stakeholder yang juga anggota Pokja Penegakkan Hukum Covid-19 sebagai pemateri, yakni Dinas Kesehatan Banjar, Satpol PP, Kodim 1006/Martapura, Polres Banjar, dan Bawaslu Kalsel.
Adapun para peserta dari masing-masing tiga paslon Pilkada Banjar, KPU, Kesbangpol, kepolisian, kejaksaan, Panwascam, sejumlah Ormas kemahasiswaan, dan beberapa media.
Rizky berharap melalui sosialisasi ini peserta lebih mengetahui landasan hukum penerapan Protokol dalam tahapan Pilkada ini.
“Karena kesehatan masyarakat merupakan hukum tertinggi dan paling utama. Semoga para Paslonnya menaati dan masyarakatnya pun patuh protokol,” pungkasnya.