Kalsel

Kalsel PPKM Berjilid-jilid: Ratusan Pekerja Di-PHK, Subsidi Gaji Malah Tak Dapat

apahabar.com, BANJARMASIN – Ratusan pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) imbas pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM)…

Featured-Image
Ratusan pekerja PAMA terkena pemutusan hubungan kerja seiring berakhirnya kontrak kontraktor tambang itu dengan Adaro. Foto ilustrasi: Ist

bakabar.com, BANJARMASIN – Ratusan pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) imbas pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level IV, kurun waktu Juli-Agustus 2021, di Kalimantan Selatan.

“Ada 155 orang. Terbanyak di Balangan dengan 144. Banjarbaru 8 dan Tapin 2 orang,” kata Mediator Hubungan Industrial Disnakertrans Kalsel, Astiti, kepada bakabar.com, Rabu (25/8).

Dari data tersebut, ternyata masih banyak pekerja yang turut di-PHK, namun tidak tercatat di basis data Disnakertrans Kalsel

Di Duta Mall Banjarmasin, misalnya, terdapat sebanyak 400 pekerja dirumahkan selama PPKM yang diberlakukan sejak 26 Juli lalu.

Jumlah tersebut belum termasuk mereka yang bekerja di tenant atau penyewa toko. Jika dijumlah, angkanya bisa mencapai ribuan.

Meski tak semuanya di-PHK, nyatanya jumlah itu lebih besar dari angka yang didata Disnakertrans Kalsel.

PENGUMUMAN! PHK Massal PAMA di Tabalong Berlaku Hari Ini

Belakangan, maraknya PHK selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat mengundang perhatian Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI).

Menurut Ketua FSPMI Kalsel, Yoeyoen Indharto, perusahaan tak sepenuhnya bisa disalahkan atas kondisi tersebut.

“Dari laporan yang kita terima, memang kebanyakan bukan PHK sepihak. Melainkan sudah ada kesepakatan antar-perusahaan dan si pekerja,” katanya, dihubungi terpisah.

Hanya saja, Yoeyoen menyayangkan minimnya perhatian dari pemerintah daerah setempat kepada nasib kaum pekerja.

Salah satu yang paling disayangkan Yoeyoen, adalah bagaimana bisa Provinsi Kalsel tak mendapat subsidi gaji dari BPJS ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan sejatinya mempunyai program subsidi gaji senilai Rp1,5 juta untuk pekerja yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta dan terdampak PPKM.

“Padahal provinsi tetangga seperti Kalimantan Timur (Kaltim) saja dapat, kenapa sampai bisa Kalsel tidak dapat. Alasannya keterlambatan mengirim data, kan aneh,” katanya.

Selain itu, yang disoroti Yoeyoen adalah para PNS di kalangan Pemkot Banjarmasin yang mendapat tambahan penghasilan selama PPKM.

“Ini sangat melukai hati kaum buruh,” katanya.

Bayangkan saja, PNS yang jam kerjanya lebih sedikit dari kaum buruh, kemudian gajihnya tidak dipotong malah dapat tunjangan kinerja.

“Para PNS coba tengok ke kiri-kanan, melihat dengan hati nurani,” katanya.

Lebih baik, kata Yoeyoen, dana tersebut dialihkan untuk memberikan bantuan sosial kepada masyarakat.
“Andai dibelikan ke vitamin dan obat-obatan, itu yang paling dibutuhkan masyarakat,” katanya.

Soal itu, Yoeyoen bilang, pihaknya akan segera melakukan gugatan setelah PPKM berhenti.

“Kita sudah ancang-ancang untuk melakukan aksi,” katanya.



Komentar
Banner
Banner