bakabar.com, RANTAU - Kasus dugaan tindak pidana korupsi APBDes oleh mantan kepala desa (kades) Gadung Bakarangan berinisial H (56) di Kabupaten Tapin terus berlanjut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tapin, Adi Fakhruddin menyampaikan bahwa kasus tersebut sudah sampai tahap penyerahan berkas perkara ke tim penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Tersangka berinisial H disangkakan terkait penyalahgunaan APBDes Desa Gadung pada Tahun Anggaran 2017 yang kerugian negara sebanyak Rp238.804.176," ujarnya kepada saat menggelar pres rilis, Kamis (2/2).
Kajari Adi Fakhruddin mengatakan bahwa untuk tersangka sementara masih ditahan di Polres Tapin. Apabila proses tahap 2 selesai, maka akan dipindahkan ke Rutan Kelas IIB Rantau dan kemudian menjalani proses penahanan selama 20 hari.
"Setelah tahap ini, berikutnya tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin," lanjut Adi.
Adapun untuk menjadi JPU dari Kejari Tapin nantinya, yakni Ronald Oktha dan Grhady Dwi Hartanti yang akan mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana khusus tersebut.
Sekedar diketahui, sebelumnya tersangka H menjabat sebagai Kepala Desa Gadung di Kecamatan Bakarangan pada masa jabatan periode 2013 sampai 2018.
Terungkap kasus tersebut pada saat H tidak dapat mempertanggungjawabkan APBDes untuk pembangunan fisik maupun non fisik senilai ratusan juta rupiah dari total Rp1.583.165.547.
Lebih tepatnya menyelewengkan pengerjaan pembangunan fisik berupa paving blok dan sejumlah honorarium.
"Tersangka menggelar beberapa kegiatan, selain itu juga menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi," tutup Adi Fakhruddin.