Bisnis

KAI Daop 1 Tutup Perlintasan Liar Kereta di Jaktim - Bekasi

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta menutup perlintasan liar dan atau yang telah dibongkar paksa oleh sejumlah oknum-oknum tidak bertanggung jawab, di

Featured-Image
Petugas KAI Tutup Perlintasan Liar di Jatinegara - Bekasi (Foto: Humas KAI/Juned Rodo)

bakabar.com, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta menutup perlintasan liar dan atau yang telah dibongkar paksa oleh sejumlah oknum-oknum tidak bertanggung jawab, di wilayah Jakarta Timur atau pada perlintasan Jatinegara-Bekasi.

Kahumas KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa menehaskan bahwa penutupan perlintasan liar itu untuk mewujudkan keselamatan dan keamanan ketentuan perjalanan kereta api.

"Penutupan perlintasan liar di KM 12+400 lintas Jatinegara - Bekasi. Untuk mewujudkan keselamatan dan keamanan serta implementasi UU 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian," kata Eva melalui keterangan resmi di Jakarta, Minggu (14/5).

Baca Juga: Kai EXO dan 4 Idol K-pop Nangis di Hadapan Penggemar, Kenapa?

Ia menerangkan bahwa Peraturan ketentuan keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api itu, merujuk pada 4 Pasal yakni yang pertama terdapat di pasal 91 Ayat (1), tentang Perpotongan antara jalur KA dan jalan dibuat tidak sebidang.

Sedangkan untuk pasal yang kedua yakni terdapat pada Pasal 94 Ayat (1): Untuk keselamatan perjalanan KA dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup.

"Selanjutnya di Pasal 94 Ayat (2) mengenai penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemerintahan atau pemerintah daerah," jelasnya.

Baca Juga: KAI Sebut Saat Kejadian, Kasat Narkoba Jaktim Tiba-Tiba Masuk ke Tengah Rel

"Serta pada pasal 124 terkait Pada perpotongan sebidang (perlintasan) antara jalur KA dan jalan, pemakai jalan WAJIB mendahulukan perjalanan KA," lanjut Eva.

Sebelumnya Kahumas KAI Daop 1, Eva menuturkan bahwa sejak awal Januari hingga Mei 2023, pihaknya telah melakukan penutupan perlintasan sebidang liar sebanyak 8 titik di antaranya, di KM 26+100 antara Cakung-Bekasi, KM 41+2/3 antara Citayam – Bojonggede, KM 133+029 antara Tonjong Baru - Cilegon, KM 40+1/2 antara Citayam – Cibinong, KM 115+6/7 antara Serang – Karangantu, KM 115+7/8 antara Serang – Kangantu, KM 7+0/1 antara Ancol - Tanjung Priuk, KM 12+400 antara Jatinegara – Bekasi.

Editor


Komentar
Banner
Banner