Peristiwa & Hukum

Kades dan Kaur Keuangan Astambul Banjar Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Jamban

Kepala desa dan kaur keuangan Desa Astambul Kota, Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar, terjerat dugaan korupsi pengadaan 50 jamban dari anggaran dana desa 2021

Featured-Image
Ilustrasi kepala desa korupsi. foto-net

bakabar.com, MARTAPURA - Kepala desa dan kaur keuangan Desa Astambul Kota, Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar, jadi tersangka korupsi pengadaan 50 jamban dari anggaran dana desa tahun 2021.

Tersangka pambakal berinisial S masihi menjabat. Sedangkan kaur keuangan berinisial B sudah tak menjabat lagi. Jabatan Pambakal S pun kini berada di ujung tanduk pemecatan.

Penetapan tersangka oleh Unit Tipikor Polres Banjar sebenarnya sudah sejak Maret lalu, hanya saja baru belakangan ini tersiar di publik.

Kasat Reskrim Polres Banjar AKP Bara Pratama Maha Putra melalui Kanit Tipikor IPDA Agus Cahyono mengatakan kerugian negara akibat korupsi itu senilai Rp170 juta.

"Proyek pembangunan bilik WC nya tidak dilaksanakan, anggarannya ditarik (dikorupsi) full seratus persen. Beradasar hasil audit, kerugian negara 170 juta," ungkapnya.

Baca Juga: Soroti Dugaan Pelecehan Seksual Miss Universe Indonesia, Dirjen HAM: Tak Boleh Ditolerir

Ia mengatakan, untuk pembangunan jamban masyarakat tersebut, pemerintah sudah menyediakan septic tank biofil melalui dana APBN, Pemerintah Desa Astambul tinggal membangun biliknya saja.

"Duitnya digunakan tersangka untuk keperluan pribadi, sedangkan pembangunannya tidak ada sama sekali," ucapnya.

Proses hukum saat ini masih P-19, sempat Juni lalu dilimpahkan ke Kejaksaan namun berkas dikembalikan lagi ke penyidik lantaran dinilai masih belum lengkap.

Baca Juga: Kebakaran di Banua Anyar Banjarmasin, Satu Rumah Rusak Berat

Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Banjar, Syahrialludin mengatakan pambakal tersebut akan segera diberhentikan sementara. Adapun kaur keuangan sudah tidak bertugas lagi.

Pemberhentian, kata Syahrial, berdasar Permendagri nomor 82 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.

"Jika sudah inkrah (putusan pengadilan) kades tersebut diberhentikan secara permanen. Tapi jika tidak terbukti, nama baiknya akan dipulihkan," ujarnya kepada wartawan Jumat (11/8).

Ia menambahkan, surat keputusannya (SK) pemberhentian kades tersebut sudah di meja Bagian Hukum Setda Kabupaten Banjar.

"Jadi tinggal menunggu prosesnya dan tanda tangan bupati," tandasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner