Tak Berkategori

Kades-BUMDes Saradang Tabalong Ancam Polisikan Warga Penyebar Berita Bohong

apahabar.com, TANJUNG – Kepala Desa Saradang H Tajuddin Nor Arifin berang atas kabar penyelewengan dana Badan…

Featured-Image
Aparat desa Saradang, Haruai, Kabupaten Tabalong mengancam melaporkan warga yang menyebarkan berita bohong terkait dugaan penyertaan modal ke BUMDes setempat. apahabar.com/Al-Amin

Menurut Tajudin, tuduhan adanya penyertaan modal sebesar Rp300 juta ke BUMDes Saradang pada 2018 lalu tidak benar.

“Jangankan Rp300 juta, sepeser pun desa tidak pernah menyertakan modal ke BUMDes, baik pada 2018 maupun sampai saat ini,” tegasnya sambil menunjukkan realisasi DPA Desa Saradang 2018.

BUMDes Saradang berdiri pada 2019, saat itu masih di kantor desa. Pembangunan BUMDes ini menggunakan dana pribadi atau patungan. Ada 11 orang yang menjalankan kepengurusan BUMDes.

Hasil dari usaha BUMDes berupa angkutan batu bara, selain digunakan untuk pengelola, kas juga dibagi ke desa sebagai pendapatan asli desa (PAD) Saradang.

Oleh desa melalui musyawarah, dananya digunakan untuk pelbagai keperluan, seperti membeli peralatan perkawinan di masyarakat, kursi, terpal dan lainnya.

“Usaha BUMdes ini tidak selalu untung terus, pasalnya semua risiko angkutan seperti mobil terbalik dan batu baranya berkurang atau keterlambatan pengangkutan menjadi tanggungan BUMDes,” jelas Tajudin.

Apa yang disampaikan Tajudin kemudian diperkuat oleh Ketua BUMDes Saradang, Dandut.

Menurutnya, tidak ada BUMDes yang dikelolanya bersama pengurus lainnya mendapat kucuran dana dari Desa Saradang.

“Tidak ada itu, baik di 2018 ataupun tahun lainnya bahkan malah BUMDes yang ada mendatangkan PAD bagi desa,” ucapnya.

Dandut bilang modal BUMDes Saradang berasal dari patungan dana pribadi. Setelah berjalan, kemudian mempunyai kas dari usaha angkutan batu bara yang dijalankan. BUMdes mencari mobil untuk dimasukkan ke perusahaan batu bara.

“Tentu BUMdes Saradang mempunyai Surat Perjanjian Kerja (SPK) dengan perusahaan. Diperbaharui per tiga bulan,” jelas Dandut.

Sementara terkait jalan menuju perkebunan warga di Desa Saradang RT 03 yang disoal warga, kata dia, ada ganti rugi dari perusahaanPT Bara Pramulya Abadi. Tajudin menjelaskan jalan tersebut berada di lahan warga.

Sehingga saat diperlukan perusahaan maka jalan ke kebun sepanjang 360 meter itupembayaran ganti ruginya diterima pemilik lahan.

Desa sendiri disebut menerima uang tukar guling di jalan tersebut atas aset desa berupa cor jalan. Nilainya sekitar Rp200 juta.

Dana itu sudah digunakan membuat jalan baru beserta pengerasannya yang lebih lebar dan panjang lagi dari sebelumnya.

“Jalannya masih di RT 03, bahkan jalan baru ini bisa dilewati mobil, berbeda dari jalan sebelumnya yang hanya bisa dilalui kendaraan roda 2 saja,” jelas Tajudin.

“Warga pun senang dengan keberadaan jalan baru ini, karena bisa dilalui mobil untuk mengangkut hasil pertanian atau lainnya,” sambungnya.

Salah seorang warga Saradang yang ikut bersama Kades dan Pengelola BUMdes saat menggelar jumpa pers, Nado mengatakan laporan sejumlah warga ke Polda atau Kejaksaan Tinggi Kalsel kemungkinan imbas dari anggota Koperasi Jasa An Noor melaporkan Ketua Koperasinya ke Polres Tabalong belum lama tadi.

Laporannya terkait dugaan penggelapan keuangan Koperasi Jasa An Noor berupa simpanan wajib, simpanan pokok anggota sebesar Rp175 juta, fee parkir tahun 2019 sebesar Rp72 juta, dan tahun 2020 hingga saat ini sebesar Rp180 juta.

“Dugaan penggelapan dananya sebesar Rp425 juta, anggota juga sudah mengecek rekening korannya hanya berisi Rp3 juta. Ini tidak bisa dipertanggungjawabkan ketua Koperasi,” kata Nado diamini warga lainnya.

Polemik Dugaan Penyelewengan Dana Bumdes Saradang Tabalong Kembali Meruncing

Komentar
Banner
Banner