Sementara itu, kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono mengatakan modus tersangka ketika menilap tabungan atlet e-sport Winda Lunardi dan ibunya, Floleta.
Menurut Awi, tersangka menawarkan tabungan berjangka dengan keuntungan bunga 10 persen.
“Iming-iming bisa untung sampai 10 persen. Tinggi sekali kan?” ucap Awi dikutip dari Tempo.
Penipuan bermula ketika A menawarkan Winda untuk membuka rekening tabungan berjangka.
Padahal, jenis tabungan tersebut tidak tersedia di Bank Maybank.
Setelah Winda membuka rekening, A kemudian memalsukan data-data atlet e-Sport itu.
“Dari situ uang yang bersangkutan ditarik dan kemudian diinvestasikan bersama teman-temannya,” ucap Awi.
Alhasil penyidik, kata Awi, membuka kemungkinan akan membidik teman-teman A menjadi tersangka.
Aksi A ini akhirnya diketahui Winda ketika sedang melakukan penarikan. Ia melihat sisa uang yang ada di saldo tabungan hanya Rp 600 ribu, di mana seharusnya ia memiliki lebih dari Rp 22 miliar.
Sikap Maybank