bakabar.com, JAKARTA - Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah (KJRI Jeddah) mengaku telah menjenguk dan mengadvokasi Ulama Tanah Laut, Kalimantan Selatan, Guru Aqli di penjara Arab Saudi.
Hal ini diungkap Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Teuku Faizasyah kepada bakabar.com, Jumat (10/2).
"Tim KJRI sudah menengok yang bersangkutan (Guru Aqli) saat ini di rumah tahanan," kata Teuku.
Baca Juga: Ustaz Syarwani: Guru Aqli Diamankan Askar Saudi Masih Memakai Ihram dan Id Card
Namun ia memastikan bahwa Guru Aqli tidak ditahan di penjara bawah tanah seperti spekulasi yang semula berkembang.
"Bukan di penjara bawah tanah," sebutnya.
Meski masih mendekam di penjara, Kemenlu masih melakukan pendampingan hukum untuk perkara yang tengah menjerat ulama Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
Baca Juga: DPR: Guru Aqli Harus Dibebaskan dan Dipulangkan ke Indonesia
"Kondisi baik dan KJRI akan berikan pendampingan," ungkap dia.
Akan tetapi, Kemenlu belum bisa memastikan untuk bisa membebaskan dan memulangkan Guru Aqli ke tanah air, sebab proses hukum masih berjalan.
"Saya tidak bisa memprediksi proses hukum," jelasnya.
Diketahui, anggota Komisi I DPR Dave Laksono meminta pihak kepolisian Masjidil Haram dan pemerintahan Arab Saudi untuk membebaskan dan memulangkan Muhammad Aqli alias Guru Aqli.
Ulama asal Tanah Laut Kalimantan Selatan ini dituduh melakukan pelecehan saat mencari istrinya di kerumunan jemaah perempuan. Akhirnya Guru Aqli ditangkap kepolisian Arab pada 26 November 2022.
Baca Juga: Ditangkap Askar Arab, Guru Aqli Tala dan Nenek Hidayah Menanti Kepastian Serupa
Dave meminta pemerintah Indonesia untuk menyiapkan tim hukum dan menyiapkan nota diplomatik untuk mengurus pembebasan guru Aqli di Arab Saudi.
"Ini kan awalnya karna kesalahpahaman, karena tidak mampu berkomunikasi, hingga terjadi kesalahan lalu langsung dianggap bersalah. Nah ini harus ada pembelaan juga, tidak ada pembelaan juga baik menyiapkan nota diplomatik. Ada juga menyiapkan tim hukum untuk memastikan warga kita itu bisa dikembalikan," ujar Dave saat dihubungi bakabar.com di Jakarta, Kamis (9/2).
"Kemenlu sudah berkewajiban untuk membela melindungi warga dan juga kita harus mengikuti institusi hukum daerah yang berlaku tapi kita membela full karena itu warga negara kita," sambungnya.