bakabar.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Dave Laksono meminta pihak kepolisian Masjidil Haram dan pemerintahan Arab Saudi untuk membebaskan dan memulangkan Muhammad Aqli alias Guru Aqli.
Ulama asal Tanah Laut Kalimantan Selatan ini dituduh melakukan pelecehan saat mencari istrinya di kerumunan jemaah perempuan. Akhirnya Guru Aqli ditangkap kepolisian Arab pada 26 November 2022.
Baca Juga: Ditangkap Askar Arab, Guru Aqli Tala dan Nenek Hidayah Menanti Kepastian Serupa
Dave meminta pemerintah Indonesia untuk menyiapkan tim hukum dan menyiapkan nota diplomatik untuk mengurus pembebasan guru Aqli di Arab Saudi.
"Ini kan awalnya karna kesalahpahaman, karena tidak mampu berkomunikasi, hingga terjadi kesalahan lalu langsung dianggap bersalah. Nah ini harus ada pembelaan juga, tidak ada pembelaan juga baik menyiapkan nota diplomatik. Ada juga menyiapkan tim hukum untuk memastikan warga kita itu bisa dikembalikan," ujar Dave saat dihubungi bakabar.com di Jakarta, Kamis (9/2).
Baca Juga: Detik-Detik Guru Aqli Tala Ditangkap Askar Arab
Ia menerangkan bahwa Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI berkewajiban untuk membela dan melindungi warga negara Indonesia (WNI) yang terjerat kasus di luar negeri.
"Pertama ya Kemenlu sudah berkewajiban untuk membela melindungi warga dan juga kita harus mengikuti instusi hukum daerah yang berlaku tapi kita membela full karena itu warga negara kita," sambungnya.
Namun, Dave menyayangkan bahwa Ulama masyhur Kalimantan Selatan dikabarkan ditahan di penjara bawah tanah. Untuk itu, ia meminta guru Aqli agar segera dibebaskan dan dipulangkan.
Baca Juga: Arab Tahan Guru Aqli Tala, Bupati Sukamta Turun Tangan
"Ya makanya itu yang tadi kita informasikan dia itu untuk segera bisa dilepaskan, dan juga proses hukum berjalan dengan baik dan juga ada lawan titik proses hukumnya itu, kita harus membela warga negara sendiri itu," tutupnya.
Sebelumnya, Guru Aqli sedang melakukan ibadah umrah bersama istrinya di Arab Saudi namun saat itu sempat terpisah dari rombongan. Guru Aqli kemudian hendak mencari istrinya dan dianggap mendekati kerumunan jemaah perempuan.
Baca Juga: DPR RI Soroti Penangkapan Ulama Tanah Laut
Ia dituduh melanggar aturan saat berada di lingkungan Masjidil Haram. Atas tuduhan itu, Guru Aqli dituntut hukuman 2 tahun penjara dan didenda sebesar 50 ribu real atau setara Rp200 juta.
Sedangkan keluarga dan rombongan umrah Guru Aqli telah kembali ke Tanah Air.