Kalsel

Jumat Keramat, KPK Periksa Bupati HSU di Jakarta

apahabar.com, AMUNTAI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid,…

Featured-Image
Usai memeriksa anak (kanan), dan istrinya, KPK kembali memeriksa Bupati Abdul Wahid. Foto: Duta TV

Dari tangan Maliki, KPK mengamankan Rp345 juta. Uang sebanyak itu diduga kuat pemberian dari MRH dan FH alias Ahok atas commitment fee 15 persen proyek daerah irigasi rawa (DIR) Banjang, dan Kayakah.

Selain keduanya, OTT KPK malam itu juga mengamankan lima orang lainnya. Namun begitu, KPK hanya menetapkan tiga tersangka. Masing-masing Maliki sebagai penerima suap, dan MRH serta FH sebagai pemberi suap.

KPK menjerat MK dengan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korporasi.

Sedang MRH dan FH dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 di Undang-Undang yang sama.

Ancaman hukuman pasal 5 ayat 1 yang dikenakan pada MRH dan FH minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun pidana kurungan.

Sedang untuk pasal 12 yang dikenakan pada MK ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun pidana kurungan.

OTT Amuntai, KPK Periksa Anak hingga Istri Bupati HSU

Komentar
Banner
Banner