Kalsel

Jumat Keramat, KPK Periksa Bupati HSU di Jakarta

apahabar.com, AMUNTAI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid,…

Featured-Image
Usai memeriksa anak (kanan), dan istrinya, KPK kembali memeriksa Bupati Abdul Wahid. Foto: Duta TV

bakabar.com, AMUNTAI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid, Jumat (10/1). Bedanya, kali ini dilakukan di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta Pusat.

Wahid diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara 2021-2022.

“Pemanggilan dan pemeriksaan saksi untuk tersangka MRH (Marhaini) dkk di Kantor KPK Jakarta atas nama Abdul Wahid selaku Bupati Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

OTT Amuntai, dan Nasib Proyek DIR Banjang Kini

Jumat pekan lalu, KPK juga sempat memanggil Abdul Wahid. Pemeriksaan kala itu dilakukan KPK di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel di Banjarmasin.

Namun usai diperiksa, Wahid langsung dilarikan ke Rumah Sakit Ciputra Hospital Banjarmasin. Dua hari lamanya ia dirawat di sana.

Pemeriksaan Bupati Wahid dilakukan KPK setelah memeriksa istri dan anaknya, masing-masing kepala BPKBN HSU, Anisah dan ketua DPRD HSU, Almien. Keduanya diperiksa pada Kamis (30/9) kemarin. Sama seperti Wahid, pemeriksaan keduanya untuk penyidikan tersangka Marhaini.

Sebagai pengingat, Marhaini (MRH) ditangkap KPK pada Rabu (15/9) malam. Tertangkapnya MRH setelah KPK menjaring Maliki dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) di kediamannya.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

Dari tangan Maliki, KPK mengamankan Rp345 juta. Uang sebanyak itu diduga kuat pemberian dari MRH dan FH alias Ahok atas commitment fee 15 persen proyek daerah irigasi rawa (DIR) Banjang, dan Kayakah.

Selain keduanya, OTT KPK malam itu juga mengamankan lima orang lainnya. Namun begitu, KPK hanya menetapkan tiga tersangka. Masing-masing Maliki sebagai penerima suap, dan MRH serta FH sebagai pemberi suap.

KPK menjerat MK dengan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korporasi.

Sedang MRH dan FH dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 di Undang-Undang yang sama.

Ancaman hukuman pasal 5 ayat 1 yang dikenakan pada MRH dan FH minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun pidana kurungan.

Sedang untuk pasal 12 yang dikenakan pada MK ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun pidana kurungan.

OTT Amuntai, KPK Periksa Anak hingga Istri Bupati HSU

Komentar
Banner
Banner