bakabar.com, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, akan mengajukan uji materi atau judicial review (JR) terhadap Undang-Undang KPK terkait masa jabatan pimpinan yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
"Kita mau mengajukan uji materi bahwa putusan jabatan pimpinan KPK 5 tahun berlaku untuk periode berikutnya bukan sekarang jadi pansel (panitia seleksi), harus dibentuk," kata Boyamin di Jakarta, Sabtu (3/5/2023) dilansir bakabar.com Jakarta.
Boyamin menjelaskan, dalam norma hukum sebuah putusan tidak berlaku surut. Maka dari itu menurut dia keputusan MK itu harus diterapkan pada periode KPK selanjutnya.
"Maju ke MK bahwa ini akan berlaku untuk masa yang akan datang," jelasnya.
Baca Juga: Imbas Dugaan Kebocoran Putusan MK, Denny Indrayana Dipolisikan
Adapun berdasarkan laman resmi Mahkamah Konstitusi, mekanisme pengajuan Uji materi MK, diatur dalam Pasal 51 UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK)
Yang dapat memohon judicial review kepada MK adalah: perorangan warga negara Indonesia, kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI, badan hukum publik ataupun privat, dan lembaga negara.
Lebih lanjut, Boyamin saat ini mereka masih merumuskan bahan uji materi yang akan diajukan terkait putusan masa berlaku pimpinan KPK, yang tadinya 4 tahun menjadi 5 tahun agar berlaku pada era selanjutnya.
"Ya masih dirumuskan ya saya sesiapnya sebulan Dua bulan kedepan, soal nanti ada keppres baru untuk memperpanjang nanti akan ditinjau lagi," pungkasnya.
Baca Juga: Terungkap Alasan Denny Indrayana Bocorkan Putusan MK Soal Sistem Pemilu Proporsional Tertutup
Seperti diketahui, MK telah memutuskan untuk memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun. MK menyebutkan masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun adalah tidak konstitusional dan mengubahnya menjadi lima tahun.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pengucapan ketetapan dan putusan di Jakarta, Kamis (25/5).
MK menilai penting untuk menyamakan ketentuan tentang periode jabatan lembaga negara yang bersifat independen yaitu lima tahun.