bakabar.com, JAKARTA – Juru Bicara (Jubir) Presiden, Fadjroel Rachman, mengatakan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja tersebut diteken bertujuan untuk seluruh rakyat serta untuk masa depan Indonesia maju.
“UU Cipta Kerja ini adalah UU untuk seluruh rakyat Indonesia serta untuk masa depan Indonesia Maju,” ujar Jubir Presiden, Fadjroel dalam siaran pers di Jakarta, seperti dilansir Antara, Selasa (3/11).
Fadjroel mengatakan Presiden secara resmi meneken naskah UU Cipta Kerja pada Senin (2/11/2020) menjadi UU Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Fadjroel mengatakan UU tersebut diundangkan dalam lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2020 Nomor 245.
“Alhamdulillah, terimakasih sebesar-besarnya kepada seluruh rakyat Indonesia dan puji syukur kepada Allah SWT,” ujarnya.
Presiden Joko Widodo telah meneken Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja sehingga resmi menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dilihat dari laman setneg.go.id, UU No 11 tahun 2020 tersebut ditandatangani pada Senin, 2 November 2020 dengan nomor Lembaran Negara (LN) 245 dan nomor Tambahan Lembar Negara (TLN) 6673.
Total halaman undang-undang tersebut berjumlah 1.187 halaman seperti yang terakhir disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Terdapat total XV bab dalam UU tersebut antara lain peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha; ketenagakerjaan; kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan UMKM; kemudahan berusaha; kebijakan fiskal nasional; dukungan riset dan inovasi.