Penangkapan bermula saat anggota Polresta Balikpapan menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat), di kawasan Pasar Pandansari dengan sasaran peredaran miras, premanisme, perjudian dan sajam.
Saat itu petugas melihat AS dengan gelagat mencurigakan di kawasan pasar. Saat polisi menghampiri dan melakukan pemeriksaan, benar saja ditemukan sajam jenis badik yang disimpan di dalam tas selempangnya.
"Ditemukan sebilah sajam yang disembunyikan oleh pelaku di dalam tas selempangnya. Kemudian tersangka kita amankan ke Mako Polresta untuk proses lebih lanjut," kata Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro, pada Rabu (13/4).
Pelaku berdalih sajam tersebut untuk menjaga diri. Meski begitu, AS tetap digelandang ke Mapolresta Balikpapan lantaran tindakan membawa sajam tidak dibenarkan. Sebab dapat memicu tindak kriminalitas lainnya.
"Alasannya menjaga diri, tapi kan aktivitas sehari-hari tersangka di pasar cukup rawan terjadi tindak kriminalitas kalau senjata tajam dibawa ke mana-mana. Mau gak mau tetap kita proses," jelasnya.
AS pun harus merasakan dinginnya jeruji besi di Mapolresta Balikpapan. Ia djierat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara.