bakabar.com, TANJUNG - Seorang warga Kelurahan Belimbing, Murung Pudak, Tabalong, disergap polisi karena melakukan tindak pidana perjudian.
Pelaku berinisial BU alias Budi (49), ditangkap di sebuah warung di Desa Kapar, Kecamatan Murung Pudak, Rabu (8/2) sore.
Bersamaan dengan itu, petugas menyita sejumlah barang bukti dari tindak pidana yang dilakukannya.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas Iptu Sutargo, mengatakan, penangkapan pelaku terkait judi jenis toto gelap (togel).
Penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya judi togel si lingkungan mereka.
Mendapat laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan di lapangan, hingga berhasil menangkap pelaku.
"Penangkapan pelaku dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama," sebut Sutargo.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 2 handphone warna hitam, kartu ATM, 4 sobekan kertas dan tisu bertuliskan itungan dan nomor togel.
Kemudian, 2 lembar resi bukti transfer masing-masing senilai Rp 1 juta dan uang tunai Rp 494 ribu diduga hasil permainan judi togel.
"Pelaku juga mengakui semua perbuatannya tersebut. Saat ini dirinya telah ditahan di Polres Tabalong guna proses hukum lebih lanjut," tutup Sutargo.
Baca Juga: Baru Keluar dari Rutan Tanjung, Pria di Tabalong Bawa Kabur Motor Warga HST