bakabar.com, TANJUNG – Pemiilik sebuah warung makanan di Kelurahan Pulau, Kecamatan Kelua diringkus petugas Polres Tabalong, Jumat (8/4) malam.
Sang pemilik berinisial AA alias Sadam (31) merupakan warga setempat. Dia diringkus anggota Satreskrim Polres Tabalong karena kedapatan menjual togel.
Dalam penangkapan tersebut petugas menyita uang tunai diduga hasil penjualan togel sebesar Rp 662 ribu, kertas catatan togel, handphone warna hitam, smartphone warna biru, serta kartu ATM.
Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasi Humas Iptu Mujiono, mengatakan aksi pelaku terungkap dari informasi yang didapat petugas adanya peredaran judi togel di wilayah Kelurahan Pulau, Kelua.
Petugas yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Trisna Agus Brata, kemudian melakukan serangkaian proses penyelidikan
“Setelah melakukan proses penyelidikan akhirnya petugas berhasil menangkap pelaku dan menyita barang buktinya,” beber Mujiono, Minggu (10/4).
Pelaku sendiri telah ditahan di Mapolres Tabalong untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Iptu Mujiono.