bakabar.com, RANTAU – AR, seorang pemuda di Kabupaten Tapin terancam tak ikut merayakan hari kemerdekaan Republik Indonesia.
Pemuda 23 tahun itu tertangkap saat transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Simpang Jambu Desa Sawang, Tapin Selatan, Rabu (14/8) malam, sekitar pukul 20.00.
“Terlapor tertangkap tangan oleh petugas saat akan transaksi narkotika jenis sabu kepada petugas,” ujar Kapolres Tapin AKBP Bagus Suseno melalui Karo humas Polres Tapin Bripka Puryaji, Kamis pagi.
AR merupakan warga Desa Pandulangan, Kecamatan Tapin Tengah, salah satu kampung yang rutin merayakan acara 17-an dengan lomba panjat pinang.
Adapun sepaket sabu dengan berat kotor 0,30 gram, beserta satu unit HP Samsung hitam, dan kendaraan bermotor jenis metik jadi barang bukti polisi.
AR bakal dikenakan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami masih mendalami dari mana pelaku mendapati narkotika tersebut,” jelas Bagus.
Baca Juga:Apes! Jual Sabu ke Polisi, Iyus Langsung Ditangkap
Baca Juga:Andalkan Penyamaran, Polisi Sergap Pengedar Sabu di Siring 0 Kilometer
Baca Juga:Dua Pengedar Dibekuk, 17 Paket Sabu Diamankan
Reporter: Muhammad Fauzi Fadilah.
Editor: Fariz Fadhillah