Peristiwa & Hukum

Jual Narkoba, Bos Laundry di Tabalong Ditangkap Polisi

Seorang warga Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak,Kabupaten Tabalong diamankan polisi terkait kepemilikan barang haram narkotika jenis sabu-sabu.

Featured-Image
Pelaku peredaran narkoba yang merupakan bos lundry di Tanjung Selatan saat berada di Mapolres Tabalong. Foto - Humas Polres Tabalong

bakabar.com, TANJUNG - Seorang warga Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong diamankan polisi terkait kepemilikan barang haram narkotika jenis sabu-sabu.

Pria berinisial DK (35) ditangkap di kediamannya di sebuah komplek perumahan Kelurahan Mabuun, Kamis (11/7) sore.

Ditangkapnya bos pencucian pakaian atau laudry ini berawal dari laporan yang diterima polisi dari masyarakat yang curiga dengan kegiatan di tempat usaha pelaku.

Mendapat laporan tersebut, polisi dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Tabalong, AKP Abdullah, melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku.

Saat dilakukan penggeledahan di kediaman pelaku, petugas menemukan barang bukti seperangkat alat untuk mengkonsumsi sabu.

"Saat diinterogasi pelaku mengaku ada menyimpan sabu di tempat usaha pencucian pakaian  miliknya," kata Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno, Jumat (12/7) sore.

Polisi kemudian mendatangi tempat laundry milik pelaku dan menemukan barang bukti beberapa plastik klip berisi serbuk bening diduga sabu-sabu.

"Barbuk tersebut diletakkan pelaku di lemari  laundry tempat usaha pencucian pakaian miliknya. Pelaku juga mengakui semua barbuk adalah miliknya," beber Joko.

Pelaku telah ditahan di Mapolres Tabalong guna proses hukum lebih lanjut, ia disangkakan melakukan tindak pidana peredaran gelap narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor  35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Bersama pelaku, polisi menyita 5 bungkus plastik klip diduga berisi sabu-sabu seberat  0,63 gram,dompet kecil warna coklat, peniti, 2 lembar tisu, dompet kecil warna merah.

"Polisi juga menyita bong yang terbuat dari botol kaca, pipet kaca, handphone warna hitam dan uang tunai Rp 200 ribu yang diakui pelaku merupakan hasil penjualan sabu-sabu," pungkas Joko.

Editor


Komentar
Banner
Banner