bakabar.com, MALANG – Setelah terjaring razia siber, Gusti Ayu Dewanti atau lebih dikenal dengan Dea OnlyFans ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus pornografi.
Dea diamankan Polda Metro Jaya di Malang, Jawa Timur, Kamis (24/3) malam. Dalam penangkapan itu, polisi menyita satu laptop.
Setelah diperiksa di Mapolda Metro Jaya sejak pukul 15.30 WIB, Jumat (25/3), perempuan berusia 23 tahun itu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
“Penyidik selesai melakukan pemeriksaan dan melakukan gelar perkara. Kami menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” papar Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis, seperti dilansir CNN, Sabtu (26/3).
“Kami memperoleh konten-konten berupa video porno dan foto syur yang dibuat oleh tersangka, lalu disebarkan sendiri,” imbuhnya.
OnlyFans sendiri merupakan platform tempat content creator bisa mendapatkan uang dari orang yang berlangganan. Namun melalui aplikasi ini, sejumlah oknum content creator menjual foto dan video porno
Sebelum diamankan polisi, Dea sempat viral setelah menjadi bintang tamu dalam podcast Deddy Corbuzier di YouTube.
Namun demikian, polisi membantah bahwa penangkapan tersebut tidak dilakukan atas isi podcast Dea dan Deddy Corbuzier.
“Pelaku aktif (menjual foto pornografi). Bukan karena viral sama Deddy,” tukas Auliansyah Lubis.
@apahabarcom Jual Konten Pornografi, Dea OnlyFans Ditetapkan Sebagai Tersangka #tiktokberita