bakabar.com, BALIKPAPAN – Jajaran Jatanras Satreskrim Polresta Balikpapan, Kaltim, meringkus seorang pelaku pencurian motor (curanmor) pada Minggu (27/6).
Pelaku berinisial LDL (19) ini diringkus lantaran melakukan aksi curanmor di beberapa tempat dan menjualnya dalam bentuk pretelan atau terpisah.
Pengungkapan bermula laporan dari korban bahwa motornya hilang dicuri pada 4 November 2020 lalu di kawasan Jalan Marsma Iswahyudi, Kelurahan Sepinggan Raya, Balikpapan Selatan.
Dari laporan tersebut polisi melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Polisi mendapati spare part yang dijual di beberapa bengkel di Balikpapan yang ternyata onderdil dari motor korban yang dipretel oleh pelaku.
“Modusnya pelaku mengambil sepeda motor korban dengan cara didorong karena saat itu motor tidak di kunci setir. Setelah kami melakukan pemeriksaan di beberapa bengkel ada menjual spare part, ternyata yang dijual itu adalah barang bukti curanmor yang kami selidiki. Jadi dia melakukan pencurian motor dan dipretel terus dijual ke beberapa toko spare part,” kata Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro, Selasa (29/6).
Dari situ polisi pun mengantongi identitas pelaku dan langsung meringkusnya di kediamannya kawasan Gang Mawar, Balikpapan Selatan. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti satu unit motor yang sudah dipretel.
“Sementara kami amankan 1 unit Jupiter MX nopol KT 5912 KN yang sudah dipretel dari mesin sampai seluruh bodi,” ujarnya.
Dari hasil interogasi kepada pelaku, polisi masih mendalami dan mencari beberapa spare part lainnya yang dititipkan di beberapa bengkel atau toko spare part di Balikpapan.
“Sementara ini kami dalami karena tersangka ini menitipkan spare part-nya di beberapa toko. Pengakuan pelaku baru kali ini dia melakukannya,” ungkapnya.
Pelaku pun dijerat Pasal 363 KUHP ancaman pidana di atas 5 tahun penjara.