Polres Tabalong

Jual Gas Elpiji 3 Kg di Atas HET, Pemilik Pangkalan di Tabalong Ditangkap Polisi

Pemilik pangkalan gas elpiji 3 kilogram di wilayah Kelurahan Agung, Tanjung, Tabalong, diamankan polisi, karena menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Featured-Image
Barang bukti gas elpiji 3 kilogram dan sejumlah uang yang disita petugas. Foto - Humas Polres Tabalong.

bakabar.com, TANJUNG - Seorang pemilik pangkalan gas elpiji 3 kilogram di wilayah Kelurahan Agung, Tanjung, diamankan polisi, karena menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Penangkapan pelaku berinisial HF dipimpin Kasat Reskrim Polres Tabalong, Iptu Galih Putra Wiratama. Pelaku ditangkap pada Selasa (4/10) dini hari. 100 tabung gas elpiji 3 kilogram juga diamankan sebagsi barang bukti. 

"Kepada petugas pelaku mengakui menjual kembali gas tersebut seharga Rp 20 ribu per tabung," kata Kapolres Tabalong melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas Aipda Irawan Yudha Pratama. 

Kata Yudha, pangkalan gas elpiji berada pada tingkat paling akhir pendistribusian. Seharusnya penjualan dilakukan langsung kepada pengguna yaitu masyarakat kurang mampu dan UMKM.

" Bukan dijual kepada pengecer dalam jumlah banyak untuk dijual kembali," tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 10 huruf (a) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar Jo Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok. 

"Saat ini pelaku tengah diperiksa di Mapolres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut," terang Yudha.

Dari pelaku petugas menyita barang bukti berupa 100 tabung gas elpiji 3 kilogram, papan identitas pangkalan, dan uang tunai sebesar Rp2 juta yang diduga hasil penjualan.

Editor


Komentar
Banner
Banner