bakabar.com, BANJARBARU - Satpol PP Banjarbaru mengamankan enam wanita yang diduga berprofesi sebagai pelaku seks komersial (PSK) online di Kota Idaman.
Enam wanita ini masing-masing berinisial HN (17), SR (23), MR (21), NM (20), NJ (19) dan HA (16). Mereka diamankan petugas di dua tempat berbeda.
Lokasi pertama di indekos Jalan Bina Satria, Gang Jingah, Loktabat Utara, dan di salah satu rumah di Kompleks Citra Bintang Wikatama, Sungai Ulin. Enam perempuan ini menjalankan aksinya melalui aplikasi hijau alias MiChat.
"Tak hanya itu, kami juga mengamankan beberapa remaja pria. Satu di antaranya pernah ditangkap dengan kasus serupa," papar Kasi Ops Satpol PP Banjarbaru, Yanto Hidayat, Rabu (11/1).
Baca Juga: Lihat Sepasang King Kobra Jumbo Bermesraan, Warga Mahir Mahar Palangka Raya Panik!
Dalam percakapan antara pria dan perempuan melalui aplikasi hijau, tertera tarif yang ditentukan. Mulai dari Rp300 hingga Rp400 ribu rupiah sekali kencan.
"Kami juga menemukan sejumlah barang bukti berupa alat kontrasepsi," ujar Yanto.
Sebelum dititipkan di rumah singgah milik Dinas Sosial Banjarbaru, enam terduga PSK ini diperiksa terlebih dahulu oleh pihak dinas kesehatan.
Yanto menyebut enam wanita ini terbukti melanggar Perda Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Pelacuran dan Perda Banjarbaru Nomor 1 tahun 2013 tentang Pengaturan Usaha Rumah Kos.
"Serta Perda Banjarbaru Nomor 6 tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat," tutupnya.