bakabar.com, BANJARBARU - Wali Kota Banjarbaru baru saja meresmikan jembatan penyeberangan orang (JPO) pertama di Kota Idaman, Kamis (5/1) malam.
Namun ternyata, kontraktor CV Tiga Jaya Grup terkena denda oleh pihak Dinas PUPR Banjarbaru. Hal itu lantaran diduga keterlambatan atau molornya waktu pengerjaan proyek tersebut.
Kabid Bina Marga pada Dinas PUPR Banjarbaru, Adi Maulana tak menjelaskan secara gamblang apakah pihak kontraktor terlambat mengerjakan proyek yang dipercayakan.
Baca Juga: Bernama Banjarbaru Dua, Wali Kota: Jaga dan Rawat JPO Pertama di IKP Kalsel
Dirinya hanya mengatakan, pihak kontraktor terkena denda. "Kalau dikenakan denda, artinya apa?" kata Adi sembari bertanya balik ke media ini, Jumat (6/1).
Selain itu, kendati sudah diresmikan wali kota, nampak
Untuk seng, Adi mengklaim hari ini akan dilepas sekalian pembongkaran direksi keet yang di dalam dan pemasangan pagar pembatas di bagian zebra cross.
Senada dengan kabidnya, Kepala Dinas PUPR Banjarbaru, Eka Yuliesda menyampaikan jika seng itu akan dibongkar hari ini.
"Malam tadi saat peresmian masih digunakan untuk keamanan di lokasi," katanya.
Di sisi lain, masih terpasangnya seng yang menutup jalan arah ke SMPN 1 dan SMAN 1 Banjarbaru itu membuat macet. Terlebih di hari hujan.
Sebab, tak sedikit orang tua murid yang mengantar anaknya sekolah menggunakan mobil. Hal itu dikeluhkan salah satu wali murid SMPN 1 Banjarbaru.
”Apakah kontraktornya masih kena denda kalo masih bekerja menyelesaikannya?" ujar pria yang tak ingin namanya disebutkan.
Menurutnya, peresmian JPO ini terkesan dipaksakan untuk menyetop denda kontraktor. "Sebab, kalau sudah 100 persen, harusnya semuanya sudah selesai dan tak ada lagi yang dikerjakan," ucapnya kepada bakabar.com, Jumat pagi.
Sebagai pengingat saja, kontraktor JPO pertama di ibu kota Kalsel ini adalah CV Tiga Jaya Grup dengan nilai kontrak Rp4,8 miliar bersumber dari APBD.