Omnibus Law

Jokowi Terbitkan Perppu 'Cilaka', Walhi Kalsel: Perjuangan Berlanjut

Direktur Eksekutif Walhi Kalsel menyesalkan langkah Jokowi menerbitkan Perppu 'Cilaka'.

Featured-Image
Aksi buruh saat menentang Omnibus Law RUU 'Cilaka' menjadi UU di DPRD Kalsel beberapa waktu lalu. Foto: Dok.apahabar.com

Pemerintah akhirnya menerbitkan Perppu Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja. Beleid tertanggal 30 Desember 2022 itu merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi pada 25 November 2021 yang menyatakan UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat.

Dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (30/12), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Presiden Joko Widodo telah berbicara dengan Ketua DPR RI Puan Maharani terkait perppu tersebut.

"Pada prinsipsinya ketua DPR sudah terinformasi mengenai perppu tentang Cipta Kerja. Ini berpedoman pada peraturan perundangan dan putusan MK Nomor 38/PUU/7/2019," ujar Airlangga.

"Dan hari ini telah diterbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 dan tertanggal 30 Desember 2022," lanjutnya.

Pertimbangan pemerintah menerbitkan perppu itu adalah kebutuhan mendesak. "Pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global baik yang terkait ekonomi, kita menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, ancaman stagflasi, negara yang sudah masuk kepada IMF lebih dari 30 dan sudah antre 30," kata Airlangga.

Editor


Komentar
Banner
Banner