bakabar.com, PARINGIN - Jembatan Paringin Kabupaten Balangan, di jalan A Yani provinsi Kalimantan Selatan kembali dipasang portal pembatas ketinggian pada Rabu (30/8).
Angkutan yang melebihi ketinggian dari 2,5 meter tidak bisa melintas di jembatan Paringin dan diminta melewati jalur lain.
Pemasangan portal tersebut dilakukan oleh Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Kalsel dengan alasan untuk pemeliharaan.
"Kita saat ini hanya memperbaiki portal yang dulu terpasang lalu rusak setelah di tabrak sebuah truk," ungkap Dwi Wahyono selaku PPK 2.4 BPJN Kalsel kepada bakabar.com, Rabu (30/8) via WhatsApp.
Dwi mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait perbaikan portal.
"Kita juga sudah bersurat ke pihak terkait di daerah untuk perbaikan portal jembatan Paringin," jelasnya
Untuk pengalihan arus lalu lintas, lanjut Dwi, masih seperti dulu saat masih terpasang portal di jembatan Paringin.
"Melewati jalan Kecamatan Lampihong menuju Kecamatan Batumandi dan sebaliknya," bebernya
Sementara itu, Kasatlantas Polres Balangan, Iptu Tatak Kusdaryono menerangkan baliho atau spanduk pemberitahuan portal pada jembatan Paringin sudah dipasang.
"Dari arah Banjarmasin ke Tabalong ada di simpang tiga Batupiring dan dari Tabalong ke Banjarmasin ada di bundaran Paringin," pungkasnya