bakabar.com, JAKARTA - Harap-harap cemas menghantui perasaan para pedagang baju impor bekas atau dikenal thrifting di Pasar Senen, Jakarta Pusat. Pedagang cemas, pasca-pemerintah resmi melarang kegiatan tersebut dengan dalih melindungi industri pakaian dalam negeri.
Munaroh (38), pedagang thirfting di Pasar Senen mengaku resah dengan tindakan aparat yang menyita ratusan bal pakaian bekas di gudang Pasar Senen pada Senin (20/3).
Menurutnya, mengapa pemerintah tidak memberantas para importirnya saja. Mengapa justru barang yang sudah masuk di pasaran ikut menanggung akibatnya.
"Jadi kita penjual, dagang apa yang sudah masuk ke Indonesia. Kita belinya dari sini. Harusnya kalau mau adil yang diberantas importirnya, bukan barangnya," terang Munaroh saat ditanya bakabar.com di Jakarta, Rabu (22/3).
Baca Juga: Teten: Bukan Thrifting yang Dilarang, Tapi Barang Pakaian Impor Ilegal
Padahal sebentar lagi bulan puasa, dan kebutuhan sedang banyak-banyaknya. "Penghasilan cuma dari sini aja kita," tegasnya.
Munaroh juga membeberkan jika kegiatannya di tempat itu sudah mengantongi izin, baik dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan juga Kepolisian. Itu artinya kegiatan yang dilakoninya adalah legal.
“Kita kan bukan importirnya. Kita berdagang di Pasar Senen ini kan sudah ada izin dari Pemprov DKI, Kepolisian kami bayar upeti itu,” paparnya bersemangat.
Bukan hanya Munaroh yang menaruh cemas. Dandi (27), pelaku thrifting di Pasar Senen merasakan hal serupa. Ia heran mengapa para pedagang yang harus menanggung akibatnya, sementara pemerintah belum memberikan solusi nyata. Adapun faktanya, Dandi menggantungkan hidup dari kegiatan jual beli pakaian bekas.
Baca Juga: Fenomena Thrifting, Kadin: Rugikan Industri Pakaian Dalam Negeri
"Kalau mau jujur sumber keuangan di keluarga ya dari sini aja. Engga ada lagi. Pemerintah harusnya memikirkan solusi sebelum bertindak. Toh kita sama-sama warga negara yang harus dilindungi," ujarnya.
Jika pemerintah menyebut bisnis thrifting ilegal, Dandi meminta pemerintah untuk terlebih dahulu melakukan sosialisasi. Bukan dengan langsung menerapkan kebijakan yang akan merugikan banyak pihak.
"Ini menyangkut kehidupan kami juga. Kan kami punya hak untuk hidup. Usaha kami tidak merugikan negara. Kalau sekarang emang ini ilegal kami minta dilegalkan, Kami siap bayar pajak," lanjut Rizal.
Sebelumnya, penggerebekan di gudang baju bekas impor di Pasar Senen, Jakarta Pusat telah dilakukan oleh aparat kepolisian pada Senin (20/3). Hal itu buntut dari larangan impor pakaian bekas yang dianggap ilegal sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas.
Baca Juga: 5 Alasan 'Thrifting' Jadi Opsi Fashion Kekinian
Selain itu, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor juga menjelaskan terkait pelarangan tersebut
Pada Pasal 2 Ayat (3) tertulis bahwa barang yang dilarang impor, salah satunya berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.