bakabar.com, JAKARTA – Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki menjelaskan bukan tren thriftingyang dilarang, tapi penjualan produk pakaian bekas impor ilegal.
Tren thrifting merupakan suatu kultur yang sudah berlangsung dan dijalankan oleh masyarakat urban sejak lama. Karena itu, kegiatan thrifting tidak dilarang.
“Jadi kami tidak mau dibenturkan dengan thrifting, jadi tidak masalah, tapi masalahnya ini soal barang pakaian ilegal,” ujarnya di SME Tower, Jakarta Selatan, Selasa (21/3).
Kehadiran pakaian bekas impor ilegal telah mengganggu industri tekstil dalam negeri. Selama ini, penjualan pakaian bekas impor ilegal hanya membuka satu rantai lapangan kerja sehingga penyerapan jumlah tenaga kerja berkurang.
Baca Juga: Impor Pakaian Bekas, IFC: Rugikan Desainer dan Produsen Fesyen Lokal
“Itu akan membunuh lapangan kerja di sisi hulu yang diisi desainer, tukang jahit, tukang potong, tukang kemas, ada packging, dan lainnya itu akan hilang,” kata Teten.
Oleh karena itu, pemerintah menindak tegas pelaku yang menyediakan pakaian bekas impor ilegal. Hal itu semata-mata untuk melindungi UMKM di sektor tekstil.
“Kita juga sudah bekerjasama dengan Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Bea Cukau hingga polisi,” jelasnya.