bakabar.com, TANJUNG - Bawaslu Kabupaten Tabalong menemukan ratusan orang yang telah meninggal dunia masuk dalam Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Pemilu 2024.
Temuan tersebut hasil pengawasan mereka terhadap DPSHP yang diumumkan oleh KPU Tabalong pada 17-23 Mei 2023.
"Dari 186.483 pemilih yang masuk DPSHP teridentifikasi 210 pemilih telah meninggal, jumlah tersebut tersebar di 12 kecamatan," kata anggota Bawaslu Tabalong, Mahdan Basuki, Minggu (18/6).
Terkait hal itu, Bawaslu Tabalong telah menyampaikan kepada KPU untuk dilakukan verifikasi.
"Kita sudah sampaikan hal itu kepada KPU Tabalong agar orang yang meninggal tersebut tidak lagi terdaftar dalam DPT nantinya," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tabalong ini.
Kata Mahdan, Bawaslu Tabalong juga telah memberikan saran perbaikan kepada KPU setempat agar melakukan koordinasi dan rekonsiliasi data pemilih pindah domisili antar desa/kelurahan, antar kecamatan, antar kabupaten dan antar provinsi.
"Berdasarkan hasil patroli pengawasan, tidak sedikit pemilih yang belum terdaftar di TPS sesuai alamat KTP elektronik atau KK karena pindah domisili," ungkapnya.
"Sejumlah bukti dukung telah kita berikan, baik itu pindah antar desa, antar kecamatan, antar kabupaten, dan antar provinsi," sambung Mahdan.
Mahdan bilang, setidaknya ada sekitar 70 bukti pemilih pindahan antar provinsi telah kita serahkan kepada KPU Tabalong agar dapat didaftarkan sesuai alamat KTP atau KK pemilih tersebut.
Bawaslu menyarankan kepada KPU Tabalong serta jajaran terus melakukan pencermatan terhadap perubahan data pemilih yang tersebar di 903 TPS reguler dan 3 TPS lokasi khusus.
"Dalam hal persiapan penetapan DPT, KPU Tabalong dapat memastikan seluruh data kegandaan dan TMS dihapus, serta mengakomodir data MS secara ð¥ð¦ ð§ð¢ð¤ðµð° dan ð¥ð¦ ð«ð¶ð³ð¦, dan memperbaiki elemen data yang tidak akurat," pintanya.
Selain itu, Bawaslu Kabupaten Tabalong meminta KPU setempat agar dengan cermat dalam penyusunan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) untuk bahan penetapan DPT pemilu 2024.
Berdasar jadwal rekapitulasi dan penetapan DPT pemilu serentak 2024 akan dilaksanakan oleh KPU kabupaten/kota pada 20-21 Juni 2023.
Bawaslu berharap kepada KPU Tabalong beserta jajaran selalu responsif dalam penyusunan daftar pemilih.
Kata Mahdan, KPU harus membuka kesempatan pemberian tanggapan terhadap segala masukan penyusunan daftar pemilih. Termasuk membuka data disabilitas.
"Kami juga berharap hasil penyusunan DPSHP akhir oleh KPU Tabalong sebagai bahan penetapan DPT dipastikan tidak adanya pemilih yang tidak memenuhi syarat dan pemilih yang memenuhi syarat terdaftar sesuai alamat KTP elektronik atau KK," pungkasnya.