bakabar.com, PELAIHARI – Wakil Bupati Tanah Laut Abdi Rahman mengingatkan perusahaan untuk membayar tunjangan hari raya (THR) sesuai ketentuan yang berlaku.
“Perusahaan punya kewajiban untuk membayar THR para pekerja,” kata Abdi Rahman di Pelaihari, Senin, (3/5).
Soal pembayaran THR, Abdi Rahman telah mendiskusikan bersama dengan Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerind) dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
"Sudah kami koordinasikan karena merujuk pada aturan pemerintah pusat bahwa THR harus dibayarkan. Nanti akan kita monitor langsung bersama unsur Disnakerind dan Forkopimda Tala ke perusahaan-perusahaan," ujarnya.
Abdi tidak ingin dalam keadaan pandemi Covid-19, THR milik buruh atau pekerja terlambat dibayarkan atau tidak dibayarkan sama sekali.
"Kami tetap optimis ekonomi kita segera membaik, kami menekankan bagaimana menjaga harmonisasi antara pekerja, pengusaha dan pemerintah untuk membangun iklim yang nyaman untuk berinvestasi. Mudah-mudahan dengan hari buruh ini kita tingkatkan ketiga pilar tadi," tandasnya.