Tak Berkategori

Jelang Lebaran, Polsek Martapura dan Koramil Kembali Sita Meriam Karbit

apahabar.com, MARTAPURA – Polsek Martapura Timur kembali menyita meriam karbit di Desa Pekauman Ulu, Kabupaten Banjar,…

Featured-Image
Polsek Martapura Timur bersama Koramil setempat kembali menyita meriam karbit di Desa Pekauman Ulu, Kabupaten Banjar, Minggu (9/5) siang. Foto-Istimewa

bakabar.com, MARTAPURA - Polsek Martapura Timur kembali menyita meriam karbit di Desa Pekauman Ulu, Kabupaten Banjar, Minggu (9/5) siang.

Meriam karbit yang disita tersebut terbuat dari pipa besi sebanyak 6 biji dan 1 dari kaleng.

Penyitaan meriam karbit tersebut dilakukan oleh anggota Polsek Martapura Timur bersama dengan Koramil 1006/Martapura.

Penyitaan dilakukan oleh Serda Benyamin dan Bhabinkamtibmas Desa Akar Begantung, Bripka Khairul dan Kanit Provos Aipda Imam Yanuarto.

Kapolsek Martapura Timur, Ipda Samsul Bahri, mengatakan membenarkan jika pihaknya kembali menyita meriam karbit di Desa Pekauman Ulu.

Samsul bilang, sebelumnya juga pihaknya telah menyita 9 buah meriam karbit dari pipa besi di Desa Pekauman Ulu dan Kampung Melayu.

"Berdasarkan dari laporan warga, kita kembali menyita 6 buah meriam karbit, namun tidak kita temukan pemiliknya," tuturnya kepada bakabar.com

Barang tersebut disita di areal pemukiman warga Desa Pekauman Ulu, kemungkinan meriam karbit tersebut baru saja selesai di cat oleh pemiliknya.

"Barang ini baru saja dicat oleh pemiliknya, pada saat kita amankan tidak ada pihak yang mengakui kepemilikan barang tersebut," ujarnya.

Samsul menegaskan jika pihaknya pada malam perayaan Idulfitri, akan lebih meningkatkan pengawasan di wilayah hukum Martapura Timur agar tidak ada yang membunyikan meriam karbit dan juga perang mercon.

"Karena di daerah kita ini banyak sekali Lansia dan juga balita, serta akan mengganggu ketertiban umum dan dapat membahayakan jiwa serta harta benda orang lain," jelasnya.

Samsul menyampaikan barang siapa yang kedapatan melanggar hal tersebut bakal ditindak sesuai dengan peraturan yang ada.

“Ancamannya seperti tercantum dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman 10 tahun kurungan,” pungkas Ipda Samsul.

Komentar
Banner
Banner