Piala Dunia 2022

Jelang Laga Kontra Brasil, Kroasia Terkena Sanksi dari FIFA

Kroasia mendapatkan sanksi dari FIFA akibat ulah suporternya dengan nyanyian rasis kepada kiper Kanada, Milan Borjan.

Featured-Image
Kroasia terkena sanksi dari FIFA akibat ulah rasis suporternya. (Foto: Twitter @HNS_CFF)

bakabar.com, JAKARTA - Kroasia mendapatkan sanksi dari FIFA akibat ulah suporternya dengan nyanyian rasis kepada kiper Kanada, Milan Borjan, kala bertemu di laga kedua grup F Piala Dunia 2022.

Ejekan berbau xenophobia (kebencian terhadap bangsa lain) dinyanyikan oleh fans Kroasia terhadap Borjan, yang lahir dan berlatih sepakbola di Kroasia sewaktu kecil, sebelum pindah ke Kanada saat berumur 13 tahun.

Akibatnya Federasi Sepak Bola Kroasia harus membayar denda sebesar 5.000 franc atau sekitar 83 juta Rupiah.

Hukuman ini muncul setelah Kroasia memastikan diri melaju ke partai perempat final dengan menantang Brasil, jumat (9/12) besok malam.

Baca Juga: Duel Sengit! Kroasia Singkirkan Jepang Lewat Adu Penalti

Selain itu, para suporter juga membentangkan spanduk, salah satunya mengacu ke operasi militer 1995 yang mengakhiri perang kemerdekaan Kroasia.

Selama dan setelah operasi itu, lebih dari 200.000 warga etnik Serbia meninggalkan negara tersebut, termasuk keluarga Borjan.

Sama dengan Kroasia, tim nasional Serbia juga mendapatkan sanksi setelah Federasi Sepak Bola Kosovo (FFK) mengajukan komplain ke FIFA.

Komplain itu diajukan setelah beredar foto bendera Serbia yang menggambarkan Kosovo tergantung di ruang ganti pemain saat mereka melawan Brasil, Jumat (25/11).

Foto tersebut menunjukkan bendera Serbia dengan peta yang termasuk wilayah Kosovo sebagai negara merdeka dicap dengan slogan “tidak aka nada kata menyerah”.

Kosovo merupakan bekas provinsi Yugoslavia dengan mayoritas penduduk Albania berketurunan muslim, meyatakan kemerdekaan dari Serbia pada tahun 2008, namun Beograd menolak untuk mengakuinya.

Akibat bendera kontroversial tersebut, FIFA memberikan sanksi kepada Federasi Sepak Bola Serbia berupa denda sebesar 20.000 franc atau 332 juta Rupiah.

Editor


Komentar
Banner
Banner