Tak Berkategori

Jelang Diberlakukannya Perbup Tabalong, Polsek Upau Sidak ke Pasar Tradisional

apahabar.com, TANJUNG – Seminggu menjelang penerapan Perbup Tabalong Nomor 26 Tahun 2020, pengunjung dan pedagang di…

Featured-Image
Warga yang melintas di Pasar Upau, namun tak makai masker langsung diberi teguran dan diberi masker. Foto – Istimewa.

bakabar.com, TANJUNG – Seminggu menjelang penerapan Perbup Tabalong Nomor 26 Tahun 2020, pengunjung dan pedagang di pasar mingguan Desa Masingai II Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong sudah menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Hal ini terpantau jajaran Polsek Upau Polres Tabalong bersama Kecamatan Upau dan Koramil Haruai-Upau, yang melakukan Sidak, Selasa (25/8).

Kapolsek Upau, Iptu M Effendi, kepada bakabar.com membenarkan warga yang beraktivitas di pasar tersebut sudah tertib menggunakan masker.

“Saat kita mensosialisasikan Perbup Tabalong Nomor 26 Tahun 2020 semua warga sudah memakai masker,” ujarnya.

Meski demikian, ujar Effendi lagi, masih ditemukan warga yang tida memakai masker melintas di jalan.

Terhadap warga yang tidak memakai masker, pihaknya memberikan teguran dan diberi masker gratis. Ke depan mulai 1 September, akan ditegakkan aturan yang ada dalam Perbup tersebut.

“Untuk saat ini masih dalam tahap sosialisasi, namun mulai 1 September kita terapkan sanksi yang ada dalam Perbup Tabalong Nomor 26 Tahun 2020,” kata Iptu M Effendi.

Sementara itu, Camat Upau,Ropiq Azidin,mengatakan walaupun sudah menerapkan protokol kesehatan diantaranya memakai masker, pengunjung dan pedagang tetap disosialisasikan Perbup No 26 Tahun 2020.

“Tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan, menggunakan masker bila keluar rumah, jaga jarak, mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, hindari kerumunan dan lainnya,” kata Ropiq.

Ikut dalam kegiatan itu, Danramil Haruai Upau yang di wakili Pelda Basuki dan anggota lainnya, Kepala PKM Upau Dennie, Aparat Desa Masingai II dan Satgas Covid-19 setempat.

Editor: Muhammad Bulkini



Komentar
Banner
Banner