bakabar.com, KUALA KAPUAS – Tim gabungan Satresnarkoba dan Resmob Polres Kapuas serta Polsek Kapuas Hulu, Kalteng, berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Kapuas Hulu.
Tim gabungan polisi mengamankan dua tersangka dengan barang bukti 29 paket sabu seberat 22,56 gram.
Kedua tersangka yakni RK (41) warga Desa Jakatan Pari dan KN (42) warga Desa Si Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Resnarkoba Iptu Subandi mengatakan terungkapnya jaringan narkoba di wilayah Kecamatan Kapuas Hulu berkat informasi dari masyarakat.
“Kemudian kami dari Satresnarkoba bersama Resmob Polres Kapuas dan Polsek Kapuas Hulu melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku,” katanya di Kuala Kapuas, Sabtu (10/4).
Dijelaskan Subandi, awalnya pihaknya mengamankan tersangka RK di rumahnya di Desa Jakatan Pari, Kecamatan Kapuas Hulu pada, Kamis (8/4) sekitar jam 20.30 WIB, dengan barang bukti 27 paket sabu seberat 21,8 gram.
Dari tersangka RK, aparat kepolisian kemudian melakukan pengembangan terhadap asal usul sabu yang didapat, hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka KN.
“KN kami amankan di rumahnya di Desa Sei Hanyo, Kecamatan Kapuas Hulu sekitar pukul 22.00 WIB. Dari KN ditemukan barang bukti dua paket sabu seberat 0,76 gram,” terang Subandi.
Malam itu juga tersangka beserta bukti langsung dibawa ke Mapolres Kapuas guna mengikuti proses pemeriksaan lebih lanjut. Kedua tersangka diduga merupakan pengerdar sabu dan satu jaringan.
Atas perbuatan tersebut, RK dan KN disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) junto pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.