bakabar.com, BANJARMASIN – Firli Bahuri menegaskan KPK siap menghormati apapun hasil sidang putusan praperadilan Mardani H Maming.
“Kami hormati apapun keputusan majelis hakim,” ujar Firli seusai membuka Bimtek Peningkatan Kapasitas dan Pemberdayaan Masyarakat Antikorupsi di Hotel Rattan Inn, Banjarmasin, Rabu siang (27/7).
KPK, kata Firli, tidak akan mentersangkakan seseorang kecuali atas perbuatan pidananya, berdasar dua bukti permulaan yang cukup.
“Kita ikuti prosedur dan ketentuan hukum, KPK sangat menghormati putusan hukum,” ujar pimpinan KPK berlatar polisi ini.
Sidang putusan praperadilan Mardani melawan penetapan status tersangka KPK bakal digelar siang ini di Pengadilan Negeri Jakarta.
Kuasa hukum Mardani, Denny Indrayana amat yakin mantan bupati Tanah Bumbu itu lepas dari jerat status tersangka KPK.
“Dari perjalanan sidang, kami optimistis ada harapan untuk meluruskan penanganan perkara yang dilakukan KPK,” ujarnya.
“Insyaallah bisa mendapatkan hasil terbaik berupa pembatalan status tersangka bagi Mardani Haji Maming,” sambung Denny.
Segala upaya untuk membatalkan status tersangka Mardani H Maming, kata Denny, telah ditempuh.
Maka, ikhtiar terakhir yang bisa dilakukan Denny bersama Bambang Widjojanto adalah berdoa.
“Mohon doanya agar hasil terbaik bisa kami dapatkan,” ujarnya.
Denny berterima kasih kepada KPK yang mau menghormati putusan praperadilan Mardani H Maming.
Karenanya, Denny meminta KPK untuk menahan diri sebelum ada putusan tetap dari pengadilan.
“Senin 25 Juli kemarin kami sudah bersurat lagi ke KPK bahwa Mardani H Maming senantiasa bersikap kooperatif dan bersedia memberikan keterangan pada Kamis, 28 Juli,” pungkas mantan wakil menteri Hukum dan HAM era Presiden SBY itu.
Terpisah, Jubir KPK Ali Fikri memastikan pihaknya masih akan mengecek kebenaran surat tersebut.
Fikri bakal mengecek apakah surat dari tim hukum Maming tersebut sudah diterima KPK atau belum.
“Kami akan cek dan pastikan kebenaran surat tersebut, dikirim kapan dan diterima oleh siapa di KPK, karena tentu administrasi persuratan di KPK juga ada mekanisme birokrasinya seperti halnya di lembaga lain,” ungkapnya kepada awak media.
Alasan Praperadilan
Sebelumnya, Mardani Maming disangka KPK menerima gratifikasi terkait pengalihan izin usaha pertambangan semasa menjabat bupati.
Selepas ditetapkan sebagai tersangka, Mardani mengajukan gugatan praperadilan lantaran menemukan sederet kejanggalan.
Dari sisi prosedur penetapan tersangka, misalnya, tim kuasa hukum menyayangkan mengapa masyarakat lebih dulu mengetahui status tersangka dibanding Mardani sendiri.
Begitu juga dengan jarak laporan kejadian dengan penerbitan sprindik. Kemudian hal proses penyidikan di KPK berjalan saat perkara yang berkaitan sedang ditangani jaksa dan disidangkan di PN Tipikor Banjarmasin.
Ketiga mengenai singkatnya waktu yang dibutuhkan KPK untuk menetapkan bendahara umum PBNU tersebut sebagai tersangka. Diketahui Mardani menjalani pemeriksaan dalam proses penyelidikan 7 Juni lalu, sedang laporan kejadian perkara 9 Juni. Kasus tersebut naik ke tingkat penyidikan pada 16 juni dan surat pemberitahuan pada 20 juni.