Kalteng

Jangan Takut Nyoblos, Ini Jadwal Pemungutan Suara di Kalteng

apahabar.com, PALANGKA RAYA — Pelaksanaan Pilkada Serentak di tengah pandemi Covid-19 ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat untuk…

Featured-Image
Ketua KPU Kalteng Harmain Ibrohim (kiri) dan Anggota KPU Kalteng Wawan Wiraatmadja. Foto-Istimewa

bakabar.com, PALANGKA RAYA — Pelaksanaan Pilkada Serentak di tengah pandemi Covid-19 ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat untuk menggunakan hak suaranya.

Namun masyarakat jangan takut datang ke tempat pemungutan suara (TPS), pada 9 Desember.

Pesan ini ditujukan bagi para pemilih di Kalimantan Tengah, yang sudah terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada serentak.

Sebab Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menerapkan protokol kesehatan selama pemilih mengikuti petunjuk dan himbauan yang sudah dibuat.

“Seperti terkait jam kehadiran pemilih dan perlengkapan alat pelindung diri,”kata Ketua KPU Kalteng Harmain Ibrohim, Selasa (8/12).

Harmain menjelaskan, pemungutan suara dilaksanakan pada pukul 07.00-13.00 WIB dengan pengaturan kehadiran pemilih, sehingga diharapkan akan mengurangi kerumunan pemilih di TPS.

Semua petugas akan menggunakan alat pelindung diri seperti masker, face shield dan sarung tangan serta penerapan protokol kesehatan di TPS.

Pemilih juga diminta hadir dengan mengenakan masker dan membawa alat tulis sendiri.

Jika pemilih tidak menggunakan masker, akan ada masker yang disiapkan oleh petugas. Selain itu pemilih juga akan diberi sarung tangan plastik selama di TPS.

Bahkan seluruh petugas telah melaksanakan rapid test sebelum bertugas di TPS. Sehingga telah dijamin kesehatannya sesuai dengan protokol kesehatan.

Apabila ada yang reaktif, tidak dibolehkan bertugas dan dalam keadaan tertentu harus diganti.

Harmain menambahkan, bahwa seluruh logistik pemilihan telah didistribusikan ke PPK/PPS dan KPPS di seluruh 6.045 TPS Kalimantan Tengah.

Seluruh petugas telah siap melaksanakan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Tengah, mulai tingkat KPU provinsi sampai petugas di TPS atau KPPS.



Komentar
Banner
Banner