Habar Pemilu 2024

Jangan Sampai Salah, Ini Lokasi Pemasangan APK di HSS

KPU Hulu Sungai Selatan (HSS) telah mengumumkan lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

Featured-Image
Penertiban spanduk yang melanggar aturan di Desa Hamalau Sungai Raya. Foto-Satpol PP dan Damkar HSS.

bakabar.com, KANDANGAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hulu Sungai Selatan (HSS) telah mengumumkan lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

Hal ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) KPU HSS Nomor 190 Tahun 2023 tentang lokasi pemasangan APK Pemilu 2024 di Kabupaten HSS.

"Seluruh wilayah desa di 11 kecamatan yang ada di HSS diperbolehkan memasang APK Pemilu," kata Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU HSS, Mahfuz, Kamis (23/11). 

Selama tidak melanggar Peraturan KPU No 20 Tahun 2023 tentang Perubahan Peraturan KPU No 15 Tahun 2023 Pasal 36 Ayat 2 bahwa alat peraga kampanye wajib dipasang di lokasi yang tidak dilarang berdasarkan PKPU dan peraturan perundang-undangan terkait.

Kemudian Pasal 36 Ayat 5, pemasangan APK Pemilu dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pasal 36 Ayat 6 menjelaskan pemasangan APK Pemilu pada tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus mendapatkan izin dari pemilik tempat tersebut.

Sesuai Pasal 71 Ayat 1, APK Pemilu dilarang dipasang pada tempat umum seperti tempat ibadah termasuk balai adat, rumah sakit atau pelayanan kesehatan, tempat pendidikan meliputi gedung maupun halaman sekolah dan perguruan tinggi, gedung pemerintah, fasilitas milik pemerintah serta yang dapat mengganggu ketertiban umum.

"Pasal 71 Ayat 2, tempat umum ini sebagaimana yang dimaksud pada PKPU No 20 Tahun 2023 Pasal 71 Ayat 1 termasuk halaman, pagar atau tembok," ujar Mahfuz.

Lalu, mengacu Peraturan Daerah Kabupaten HSS Nomor 7 Tahun 2013 tentang izin penyelenggaraan reklame Pasal 6 Ayat 1, setiap orang atau badan hukum yang menyelenggarakan reklame wajib mendapatkan izin dari Bupati.

Disusul Pasal 12, dalam penyelenggaraan reklame dilarang memasang di pohon, tembok pagar, tiang listrik, telepon atau tempat lainnya yang dapat mengotori dan merusak serta harus memenuhi syarat-syarat keindahan dan ketertiban.

"Tidak diperbolehkan memasang reklame kain membentang di atas jalan dan trotoar serta pagar pengaman jalan menutupi PJU dan jarak pandang lalu lintas," lanjutnya.

KPU HSS juga menyampaikan, berdasarkan Keputusan Bupati HSS Nomor 188/122/ KUM/2017 dilarang memasang reklame pada bunderan tugu hari jadi dan sekitarnya dengan radius 150 meter dari sisi terluar Bundaran Taman Palagan, Taman Darmansyah Jauhidi, Taman Muara Sangkuang, median Jalan A Yani serta Jalan Antasari di depan Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten HSS.

Mahfuz mengungkapkan, bagi yang melanggarnya maka akan ada sanksi tergantung jenis dan aturan yang telah dilanggar.

"Rata-rata sanksinya adalah penertiban dengan cara cara dibongkar oleh petugas penegak peraturan," tuturnya.

Jajaran Bawaslu akan melaksanakan pengawasan lapangan, jika ditemukan adanya pelanggaran maka diberikan imbauan kepada peserta yang bersangkutan untuk melaksanakan mandiri saran masukan perbaikan.

"Kalau tidak diindahkan oleh peserta, maka aparat penegak aturan menindak sesuai sanksi yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundangan-undangan," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner