Nasional

Jangan Kaget! Tahun Depan Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai

apahabar.com, JAKARTA – Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat…

Featured-Image
Plastik hingga Minuman Manis Bakal Kena Cukai. Foto-Okezone

bakabar.com, JAKARTA – Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.

Kebijakan kepabeanan dan cukai 2022 akan dilakukan dengan cara mendukung pengelolaan fiskal yang sehat dan berkelanjutan, meningkatkan perlindungan masyarakat dan dukungan terhadap perekonomian.

"Harus ada ketegasan ke depan untuk cukai dan pajak khususnya cukai plastik ini kita beberapa kali sudah bahas di raker Komisi 11 dan beberapa FGD maunya nanti pemerintah undang-undangnya seperti apa dan ini harus konkret," kata Said dalam Rapat Banggar DPR secara virtual, dikutip Okezone Jumat (10/9/2021).

Menurut Said potensi dari cukai plastik ini telah menjadi fokus Pemerintah dan memiliki potensi besar dan luar biasa terhadap penambahan rasio biaya cukai di Indonesia.

"Kita serahkan kepada pemerintah dan meminta untuk komunikasi dengan komisi keuangan di DPR RI. Ini harapan kita agar Bea Cukai ini makin naik khususnya di tahun 2022," ungkapnya.

Tak hanya itu dirinya membahas bahan baku minuman atau makanan bermanis bisa menambah pertambahan cukai di Indonesia dan anggaran di tahun 2021.

"Mungkin bahan baku bermanis ini seluruh merek nanti akan diplester harapannya ke depan nanti saya optimis kalau cukai plastik dan bahan baku bermanis ini adalah hal yang tidak bisa dipisahkan untuk menambah rasio pendapatan cukai dan pajak," katanya.

Dengan adanya penerapan cukai ini, maka Banggar DPR dan pemerintah sepakat untuk menaikan target penerimaan negara tahun depan dan mengatakan untuk penerimaan perpajakan pada 2022 sebesar Rp1.510 triliun.

“Kami ingin mengambil keputusan, penerimaan perpajakan. pajak Rp1.262,9 triliun menjadi Rp1.265 triliun. Kepabeanan dan cukai Rp244 triliun menjadi Rp245 triliun. Sehingga total semua penerimaan perpajakan Rp1.510 triliun, setuju?,” kata Said diikuti kata setuju oleh peserta rapat.



Komentar
Banner
Banner