Gaya Hidup

Jangan Asal Bikin Konten Prank, Akibatnya Bisa Dipidana!

Berkaca dari prank KDRT Baim Wong dan Paula Verhoeven, konten prank semestinya tidak dibuat secara sembarangan, akibatnya bisa kena pidana.

Featured-Image
Ilustrasi. Foto-Net

bakabar.com, BANJARMASIN - Berkaca dari prank KDRT Baim Wong dan Paula Verhoeven, konten prank semestinya tidak dibuat secara sembarangan, akibatnya bisa kena pidana.

Konten prank memang menghibur dan sudah booming dari lama, bahkan di Indonesia pernah disiarkan di televisi seperti program Ups Salah dan Spontan Uhuy.

Namun konten prank tidak bisa sembarangan dibuat karena bisa terancam pidana dan denda Rp10 Juta.

Seperti konten prank KDRT Baim dan Paula, dapat terkena ancaman pidana lantaran diketahui membuat laporan palsu.

Hal ini tercatat dalam pasal 220 KUHP: “Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan sesuatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.”

Selain laporan palsu, konten artis keturunan Tionghoa dan Sunda itu juga bisa dilaporkan bila korban prank tersebut tidak terima dan merasa dirugikan.

Seperti pasal yang berbunyi, “Setiap orang yang ditempat umum melakukan kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.”

Tidak hanya itu, aksi prank juga bisa berdampak kepada korban, seperti memicu stres hingga dapat membuat  marah, sedih dan frustasi.

Prank juga bisa menimbulkan Trust Issue, merasa tidak aman, dan menimbulkan rasa tidak cemas, rasa takut hingga trauma.

Editor


Komentar
Banner
Banner