bakabar.com, BANJARMASIN – Sidang perdana Briptu Mahesa, suami ‘ratu’ arisan online bodong Rizky Amelia, digelar Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (27/6).
Briptu Mahesa sebelumnya turut terseret dalam kasus arisan bodong yang dimotori istrinya. Dia disinyalir ikut menikmati duit dari hasil penipuan.
Di hadapan Heru Kuntjoro, selaku Ketua Majelis Hakim PN Banjarmasin yang memimpin sidang pertama itu, MS didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Radityo Wisnu Aji dengan sejumlah pasal.
“Dengan pasal 378 Junto 56 terkait membantu melakukan penipuan alternatif dengan pasal 480 atau penadahan karena menikmati hasil yang diduga dari kejahatan,” kata Radityo.
Dari dakwaan yang dibacakan JPU, sementara ini tidak ada eksepsi yang diajukan oleh penasehat hukum terdakwa.
Sehingga, majelis hakim akan melanjutkan sidang langsung pada keterangan saksi yang diagendakan pada Senin (11/7/2022) mendatang.
“Rencananya kita akan menghadirkan saksi 3 sampai 4 orang yang masih berhubungan dengan pada sidang istrinya RA yang saat ini masih berjalan,” tuturnya.
Sementara ini, Briptu Mahesa masih ditahan di Rumah Tahanan Polresta Banjarmasin. Pihak jaksa dalam waktu dekat akan melakukan proses pemindahan terdakwa ke Lapas kelas IIA Banjarmasin. “Masih kita proses,” imbuhnya.
Sementara itu, di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Rizky Amelia alias Ame sudah menjalani proses sidang.
Ame didakwa dengan tiga pasal sekaligus. Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan, dan pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Perlu diketahui, ini merupakan perkara pertama yang disidangkan dalam kasus arisan online Ame. Sedangkan masih ada tiga perkara lagi dalam proses di kepolisian.
Ame sendiri dikabarkan kini tengah berbadan dua. Ame mengikuti persidangan secara daring dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas 2 A Martapura, Kabupaten Banjar.
Lanjutan Sidang ‘Ratu’ Arisan Online Bodong Banjarmasin, Terdakwa Ngaku Jual Slot Fiktif