bakabar.com, JAKARTA - Terdakwa kasus peredaran narkoba jaringan Teddy Minahasa, Linda Pudjiastuti menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (12/4).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim untuk menolak nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan istri siri Teddy Minahasa.
"Kami penuntut umum menolak semua materi pembelaan yang diajukan oleh para terdakwa melalui penasihat hukum dan tetap pada tuntutan yang sudah dibacakan pada sidang Senin 27 Maret 2023 yang lalu," ujar Jaksa.
Baca Juga: 'Istri Siri' Teddy Minahasa Dituntut 18 Tahun Penjara!
Jaksa pledoi yang diajukan Linda hanya untuk melakukan upaya pembenaran, bukan meninjau argumentasi hukum dalam perkara peredaran narkoba.
Sebab Linda ditengarai terbukti telah bekerja sama dengan Teddy Minahasa untuk mengedarkan narkoba jenis sabu.
"Kami telah membuktikan dakwaan yang kami anggap terbukti, yakni dakwaan pertama yaitu melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," ujarnya.
Baca Juga: Linda Ngaku Penderitaan Berawal dari Minta Pekerjaan ke Teddy Minahasa
Jaksa menyatakan tetap berpegang dengan tuntutan, sebagaimana telah dibacakan pada Senin (27/3) lalu.
Linda diyakini tetap diganjat dalam tuntutan sebelumnya yakni 18 tahun penjara atas kasusnya yang membantu Teddy Minahasa mengedarkan sabu.
"Dalil penasihat hukum terdakwa yang menyatakan bahwa niat jahat mens rea dan perbuatan jahat aktoris yang dilakukan oleh terdakwa Linda Pujiastuti bukanlah timbul karena niat jahat sendiri yang menginisiasi, melainkan timbul karena adanya pengaruh dari luar dirinya dalam nota pembelaan adalah tidak beralasan dan tepat," ujar JPU.
Dalam hal ini, jaksa juga yakin bahwa Linda melakukan tindak pidana peredaran sabu seperti dalam dakwaan sebelumnya.
"Kami berkesimpulan bahwa apa yang disampaikan dalam nota pembelaan penasihat hukum terdakwa hanya menyampaikan subjektivitas penasihat hukum semata dan tidak berdasarkan substansi pembahasan pokok perkara ini," ujar JPU.