bakabar.com, JAKARTA - Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin himbau seluruh Jaksa untuk mempelajari isi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan. Ia menyebut pemahaman jaksa mengenai KUHP baru penting agar kemanfaatan hukumnya dapat tepat sasaran.
Menurutnya dengan mempelajari KUHP baru bisa dilakukan dengan memasifkan pelatihan secara internal dan keterlibatan aktif dalam sosialisasi yang dilaksanakan instansi pemerintah.
Baca Juga: Baru Ketok Palu, Jurnalis Kena Ancam KUHP
"KUHP baru akan berlaku tiga tahun setelah disahkan, tapi tentu saya berharap para jaksa memanfaatkan masa peralihan ini untuk mempelajari memahami, menguasai dan mempelajari semua materi yang ada di dalamnya," katanya kepada bakabar.com, Minggu (25/12).
Bagi Burhanuddin, keberadaan KUHP baru dinilainya dapat menjadikan penegakan hukum mengalami pembaruan. Sebab, selama ini ia menilai secara legalitas, hukum pidana di Indonesia cenderung sangat kaku.
Baca Juga: Liku-Liku dan Evolusi KUHP
Meski terdapat sejumlah pasal kontroversial di KUHP baru yang dinilai berpotensi mengkriminalisasi masyarakat, namun Burhanudin percaya KUHP membawa nilai-nilai Pancasila di dalamnya.
"Produk hukum pidana hasil karya anak bangsa ini berdasarkan pada falsafah Pancasila," jelasnya.