apahabar, JAKARTA - Baru saja ketok palu, jurnalis asal Mataram kena ancam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mugni Ilma pewarta ntbsatu.com diancam pidana oleh seorang perwira Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB.
Sebelumnya berdasar catatan AJI Mataram, Mugni menulis berita terkait dugaan fee yang mengalir ke oknum penyidik Ditreskrimsus yang sedang menangani kasus kosmetik ilegal.
Berita tersebut sudah memenuhi unsur fakta dan kaidah jurnalistik tentang asas keberimbangan. Namun Mugni masih menerima intimidasi menggunakan KUHP.
Kondisi ini bertolak belakang dengan pernyataan Usman Kansong, Dirjen Kominfo itu sempat berujar bahwa KUHP tak akan bisa menyasar pers.
"Dalam KUHP itu tidak ada pasal yang menyebut pers," tuturnya pada Seminar Journalism Under Siege yang dihelat Komnas HAM 9 Desember 2022 lalu.
Sementara itu, ketakutan ini sudah terbaca oleh Aliansi Nasional Reformasi KUHP, Citra Referendum, juru bicara aliansi menjelaskan jika ketakutan ini semakin nyata dan mengkhawatirkan. Kini, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta itu percaya jika masyarakat masih bisa melawan dengan membangun kesadaran kritis atas urgensi KUHP.
"Ini benar-benar semua bisa kena, jurnalis bisa kena, kelompok minoritas, mahasiswa, sampai warga sipil yang mengungkapkan pendapat juga bisa kena," ungkapnya pada apahabar, Kamis (22/12).
"Nah kami sedang membangun kesadaran kritis dan terus mendorong bagaimana teman-teman terus bersuara baik di ruang seperti sekarang maupun di ruang digital. karena ini yang bisa dilakukan sebenarnya," imbuh Citra.