bakabar.com, MARTAPURA - Dua polsek jajaran Polres Banjar, Polsek Kertak Hanyar dan Polsek Sungai Tabuk sukses membongkar kasus sabu.
Polsek Sungai Tabuk mengamankan AS (32) saat mau menggunakan sabu di rumahnya, Jumat (24/9).
Penangkapan tersebut terjadi pada pukul 20.00 di rumahnya yang berada di Desa Sungai Pinang, Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar.
Kapolsek Sungai Tabuk, Iptu Siswadi melalui Kasi Humas Polres Banjar Iptu H. Suwarji mengatakan penangkapan tersebut berawal dari laporan warga yang merasa tidak senang dengan adanya peredaran narkoba tempatnya.
"Pihak Polsek Sungai Tabuk mendapatkan informasi awal ini dari keterangan masyarakat yang bahwa sering terjadi dan pesta narkoba di rumah milik AS," ujar Iptu H. Suwarji kepada bakabar.com Minggu (26/9).
Pada saat pihak berwajib melakukan penggerebekan di rumah tersebut, didapat satu orang yang sedang mempersiapkan alat isap sabu.
"Saat dilakukan penggeledahan ternyata ditemukan satu paket sabu dengan berat 0,23 gram di dalam plastik klip transparan," jelasnya.
Setelah mendapati barang bukti, AS bersama dengan barang bukti diamankan di Mapolsek Sungai Tabuk untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Untuk pasal yang dikenakan adalah Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.
Pada kesempatan berbeda, Polsek Kertak Hanyar juga mengamankan seseorang saat ingin masuk lobi hotel, Sabtu (25/9).
Penangkapan AR (32) berlangsung pukul 19.15 di Lobby Hotel bukit Mas, Jalan A. Yani Km. 10 Kelurahan Mandarsari, Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.
"Memang benar telah diamankan seorang laki-laki berinisial AR yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu," ujar Kapolsek Kertak Hanyar, Iptu Agung Kristanto melalui Kasubag Humas Polres Banjar, Iptu H. Suwarji, Minggu (26/9).
Suwarji mengungkapkan juga berawal dari laporan warga yang didalami oleh anggota Polsek Kertak Hanyar.
"Setelah mendapatkan informasi tersebut dan dilakukan pendalaman, didapati seorang laki-laki yang berjalan masuk ke sebuah lobby hotel," terangnya.
Pada saat itu, anggota polisi yang melakukan penyamaran di area tersebut langsung mengamankan pelaku dan didapati satu paket sabu seberat 0.32 gram yang disimpan di kantong celananya.
Setelah mendapati barang tersebut, polisi langsung menggiring AR beserta dengan barang haram miliknya ke Mapolsek Kertak Hanyar guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Untuk pasal yang dikenakan adalah Pasal 114 ayat (1) Junto 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor. 35 Tahun 2009 tentang narkotika," ucapnya.
Dalam penangkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan 1 paket narkotika jenis sabu seberat 0.32 gram, 1 lembar celana jeans panjang berwarna biru ukuran 32, 1 buah handphone merk Nokia beserta 1 kartu ATM BCA.