Sementara itu Bendesa atau Kepala Desa Adat Tuban, Wayan Mendra menjelaskan keputusan umat muslim menggelar salat tarawih di rumah masing-masing merupakan murni kesadaran warga.
"Toleransinya tidak perlu diragukan lagi," katanya.
Sejak awal pihaknya sudah mengizinkan umat muslim yang tinggal di Desa Adat Tuban dapat melakukan salat tarawih pertama di masjid terdekat dengan jarak 50 meter dari tempat tinggal.
Baca Juga: Ratusan Seniman Denpasar Dilibatkan untuk Melepas Matahari 2022
Perizinan tersebut mengacu pada seruan bersama Hari Suci Nyepi 1945. Pada anjuran tersebut, umat muslim diperbolehkan menjalan salat tarawih pertama di masjid terdekat dengan berjalan kaki. Selain itu, penerangan yang digunakan juga dibatasi, serta tanpa menggunakan pengeras suara.
Meski sudah ada keringanan menjalankan salat tarawih, menjelang pelaksanaan Nyepi pihaknya mendapatkan informasi mengenai umat muslim serta takmir masjid setempat yang sepakat untuk tidak salat di masjid. Diganti, dengan salat tarawih di rumah masing-masing.
"Jadi kami dari desa adat tidak pernah melarang karena negara menjamin kemerdekaan bagi penduduk untuk beribadah sesuai dengan kepercayaannya. Jadi kami tidak melarang dan bahkan membatasi pun tidak," kata Wayan Mendra.