bakabar.com, JAKARTA – Jadwal Pemilihan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia periode 2021-2026 mundur hingga 30 Juni 2021.
Hal itu seiring dengan ditundanya musyawarah nasional, yang mana salah satu agendanya pemilihan ketua baru, dari sebelumnya pada 2-4 Juni 2021 lalu.
Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan Kadin Benny Soetrisno menuturkan lokasi pelaksanaan Munas Kadin juga berubah dari sebelumnya di Nusa Dua, Bali, menjadi di Kendari, Sulawesi Tenggara.
“(Jadwal Munas Kadin) Tanggal 30 Juni, di Kendari,” ujarnya dilansir dari CNNIndonesia.com, Jumat (25/6).
Saat ini, ada dua kandidat yang akan menggantikan Ketua Umum Kadin Indonesia saat ini Rosan P. Roeslani, yakni Arsjad Rasjid dan Anindya Bakrie.
Benny memastikan Munas Kadin Indonesia tetap akan berjalan meskipun Indonesia masih dibayangi lonjakan kasus covid-19. Untuk menjalankan protokol kesehatan, nantinya pelaksanaan Munas Kadin akan digelar secara hybrid, yakni campuran antara virtual dan hadir langsung dengan jumlah terbatas.
“Persiapannya, sedang dipersiapkan mungkin sudah 80 persen. Salah satu agendanya pemilihan Ketua Umum Kadin,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kadin Indonesia batal menyelenggarakan Munas di Nusa Dua, Bali. Saat itu, Benny mengatakan pembatalan merupakan arahan langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Selanjutnya, Kadin Indonesia diketahui mengirimkan surat kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk melaksanakan Konvensi Anggota Luar Biasa (ALB) atau Munas di Balai Sidang Jakarta Convention Centre (JCC) Jl Gatot Subroto, Jakarta Pusat.
Namun, Pemprov DKI Jakarta tidak memberikan izin pelaksanaan agenda yang rencananya digelar pada 25 Juni 2021 tersebut.
Hal ini terungkap lewat jawaban Pemprov DKI kepada Kadin dalam surat bernomor 613/-1.772 yang didapatkan CNNIndonesia.com. Surat itu diterbitkan pada Selasa (22/6) dan diteken oleh Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta sekaligus Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta Marullah Matali.
Marullah menyatakan pihaknya tidak menyetujui permintaan Kadin karena pemerintah sedang memberlakukan kebijakan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro. Selain itu, DKI Jakarta juga sedang berupaya mengoptimalkan posko penanganan covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.
“Maka permohonan saudara belum dapat disetujui,” tulis Marullah dalam surat tersebut.