bakabar.com, Balikpapan – Sopir pemicu kecelakaan maut Simpang Rapak, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), M Ali (47), resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah (Tersangka). Saat ini kita amankan dan diperiksa di Polresta Balikpapan,” ujar Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutejo, dilansirdetikcom, Jumat (21/1/2022).
M Ali dinilai telah melanggar dua aturan. Pertama, Peraturan Wali Kota (Perwali) Balikpapan yang melarang truk melintas di lokasi kejadian atau di Simpang Rapak pada jam kerja atau jam sibuk.
“Ini dasarnya sopirnyaajayang bandel, yang melanggar (aturan),” ujar Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutejo.
“Sudah ada Peraturan Wali Kota, dasar (aturannya) truk angkutan besar itu hanya hanya diizinkan malam hari. Jadi pukul 06.00 Wita hingga 00.00 Wita itu tidak boleh melintas di situ,” tegas Yusuf.
Pelanggaran kedua yang ditemukan ialah M Ali tidak mengecek terlebih dahulu kelayakan truk kontainer yang dikendarainya sebelum berjalan.
“(Pelanggarannya) dia nggak boleh lewat yang pertama, yang kedua teknis layak jalan (truk) dia belum cek betul apakah rem kendaraannya blong apa tidak,” kata Yusuf.
Kepada polisi, tersangka mengaku akan melakukan perjalanan membawa kapur pembersih air tersebut ke Balikpapan Barat. Tapi saat berada di turunan Simpang Rapak Kota Balikpapan, Kaltim, rem truk tersangka blong hingga hilang kendali menyeruduk sejumlah pengendara.
Tersangka dijerat Pasal 310 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalau lintas angkutan jalan raya dengan ancaman 6 tahun dan di-juncto-kan dengan Pasal 359 KUHP.
“Ancamannya enam tahun penjara,” pungkas Yusuf.