bakabar.com, SAMPIT - Setelah menjalani proses pemeriksaan panjang, polisi menetapkan sopir bus sekolah maut berinisial AH (28), sebagai tersangka akibat kelalainnya menghilangkan nyawa orang lain.
"AH sudah kita tetapkan sebagai tersangka, dan dikenakan Pasal 310 Ayat 4, yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun," kata Kapolres Kotim AKBP Sarpani, melalui Kasat Lantas AKP Firdaus Canggih Pamungkas, Kamis (22/2/2024).
Seperti diberitakan sebelumnya, kecelakaan terjadi di Jalan Jenderal Sudirman Km 3, tepatnya di depan Islamic Center, Sampit, Kabupaten Kotim, Kalteng, Senin (22/1/2024) sekitar pukul 14.45 WIB.
Kecelakaan hebat ini sontak membuat pengguna jalan dan warga sekitar kaget. Pasalnya mobil bus yang membawa 34 orang siswa terlihat ugal-ugalan dan masuk ke arah jalan berlawanan.
Lantaran tak terkendali, bus kemudian menyeruduk seorang pengendara bermotor dan terhenti setelah menabrak pohon di pinggir jalan.
Akibat insiden itu, seorang pengendara yang merupakan seorang tukang servis keliling tewas terlindas, dan sejumlah siswa mengalami luka-luka dan trauma, sedangkan mobil bus mengalami ringsek di bagian depan.