Banjarmasin Hits

Jadi Terpidana, Direktur RS H Badarudin Kasim Disanksi Penurunan Pangkat

Komisi Aparatur Sipil Negeri (KASN) Kabupaten Tabalong menjatuhkan sanksi kepada Direktur RS H Badarudin Kasim.

Featured-Image
Penjabat Sekda Tabalong, M Fitri Hernandi. Foto - bakabar.com/Muhammad Al-Amin

bakabar.com, TANJUNG - Tim Penjatuhan Hukuman Disiplin Kabupaten Tabalong menjatuhkan sanksi kepada Direktur RS H Badarudin Kasim.

Sanksi yang dijatuhkan kepada dr Mastur Kurniawan terkait status terpidana pengelolaan limbah B3 yang tidak sesuai dengan peraturan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Pada perkara tersebut, dr Mastur Kurniawan, di vonis 1 tahun percobaan dan denda Rp 1 miliar dengan subsider 1 bulan penjara.

Penjabat Sekda Tabalong, M Fitri Hernadi, saat dikonfirmasi mengaku pihaknya telah menjatuhkan sanksi berupa hukuman disipilin kepada dr Mastur Kurniawan.

"Hukuman yang dijatuhkan adalah sanksi penurunan pangkat 1 selama 1 tahun," katanya baru-baru tadi.

Dijelaskan Fitri, penjatuhan sanksi disiplin tersebut berawal dari permintaan Pj Bupati Tabalong, Hj Hamida Munawarah, kepada BKP SDM untuk menggelar rapat penjatuhan disiplin.

Dalam rapat tersebut juga berkoordinasi dengan BKD Provinsi Kalsel, oleh BKD provinsi sebenarnya disarankan saat yang bersangkutan berproses di pengadilan seharusnya sudah dinonaktifkan.

"Namun karena saya baru dan belum tahu perkara tersebut, maka itu tidak kita bahas. Yang kita bahas adalah hukuman disiplin," jelas Fitri.

Nah dari sidang disiplin itu, jelas Fitri, dr Mastur dijatuhi sanksi disiplin tingkat sedang. Pada tiap disiplin ada 3 tingkatan, di mana dalam hal ini sanksi disiplin sedang yang diambil yang paling berat.

"Yaitu hukuman penurunan pangkat selama 1 tahun, ini juga telah disampaikan kepada yang bersangkutan," sambungnya.

Terkait kondisi yang bersangkutan masih menjabat sebagai Direktur RS H Badarudin Kasim, Fitri, menjelaskan kalau itu di luar kewenangannya.

Sebagai pejabat yang berwenang di bidang kepegawaian dirinya mengatakan, perlu diperhatikan bahwa yang bersangkutan telah menjabat Direktur RS H Badarudin Kasim sudah hampir 7 tahun.

"Kalau memang ingin terjadi perbaikan, atau karena yang bersangkutan menjalani hukuman percobaan alangkah baiknya Ibu Pj Bupati melakukan penyegaran," ucap Fitri.

"Kita berharap siapapun yang bertugas di Tabalong ini mempunyai kompetensi dan integritas," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner